Quinsha M
19 Oktober 2023 12:22
Iklan
Quinsha M
19 Oktober 2023 12:22
Pertanyaan
3. Perhatikan bunyi pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 di bawah ini.
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.****)
Jika dikaitkan dengan pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945, jelaskan nilai luhur yang terkandung dalam bunyi pasal tersebut!
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
17
:
40
:
40
71
2
Iklan
Vincent M
Community
20 Oktober 2023 09:32
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Pada pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terdapat nilai-nilai luhur yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia. Hubungan antara pasal ini dengan pokok pikiran pembukaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia: Pasal ini menekankan komitmen negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ini sejalan dengan pokok pikiran pembukaan yang menegaskan tekad untuk membentuk negara yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur. Kemajuan kebudayaan nasional menjadi bagian integral dari pencapaian tujuan ini.
Kemajuan dalam Peradaban Dunia: Pasal ini menggarisbawahi bahwa kemajuan kebudayaan Indonesia akan terjadi di tengah-tengah peradaban dunia. Ini mencerminkan pandangan bahwa Indonesia sebagai bangsa terbuka dan aktif berpartisipasi dalam dunia internasional.
Kebebasan Masyarakat: Pasal ini menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pokok pikiran pembukaan yang menegaskan prinsip-prinsip demokrasi, persamaan, dan keadilan sosial. Kebebasan masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan budayanya menciptakan kerangka yang mendukung pluralisme budaya dan pengakuan nilai-nilai lokal.
Dengan demikian, pasal ini menunjukkan komitmen Konstitusi Indonesia untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan untuk memastikan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, yang sesuai dengan visi dan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
· 4.5 (2)
Iklan
Salsabila M
Community
22 Juni 2024 06:23
Bunyi Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," dapat dikaitkan dengan nilai luhur yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tujuan utama dari kemerdekaan Indonesia, antara lain untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dari nilai-nilai tersebut, dapat diidentifikasi beberapa nilai luhur yang terkandung dalam bunyi Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Kemajuan Kebudayaan: Nilai luhur pertama adalah kemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal tersebut menegaskan pentingnya negara untuk memajukan kebudayaan bangsa Indonesia di tengah peradaban dunia. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan mengembangkan kekayaan budaya dan tradisi yang dimiliki dalam konteks globalisasi dan modernisasi.
Kebebasan Masyarakat: Nilai luhur kedua adalah kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal ini menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya mereka tanpa tekanan atau pembatasan yang tidak adil dari pihak lain, termasuk dari pemerintah.
Keseimbangan Antara Lokal dan Global: Nilai luhur ketiga adalah keseimbangan antara kekayaan budaya lokal dengan peradaban dunia. Pasal ini mencerminkan pentingnya Indonesia sebagai bagian dari peradaban dunia namun tanpa mengorbankan identitas budaya dan nilai-nilai lokal yang dimiliki bangsa Indonesia.
Dengan demikian, bunyi Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengandung nilai-nilai luhur yang sejalan dengan visi dan tujuan kemerdekaan Indonesia untuk memajukan kebudayaan nasional, menjaga kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya, serta menjaga keseimbangan antara kebudayaan lokal dengan peradaban dunia.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!