Aprilia W

18 Maret 2022 11:56

Iklan

Iklan

Aprilia W

18 Maret 2022 11:56

Pertanyaan

1. Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp 100.000.000,00 meninggalkan hutang sebanyak Rp 23.000.000,00. Ahli waris yang ada seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang ibu, seorang paman dan seorang nenek. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara'id?


104

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

L. Syarif

11 April 2022 11:55

Jawaban terverifikasi

Assalaamu'alaikum, Aprilia. Kakak bantu jawab ya... Jawabannya sesuai penjelasan berikut: Analisis harta warisan masing-masing ahli waris: Istri= 1/8 karena almarhum memiliki anak Ibu = 1/6 Seorang anak laki-laki = ashabah Seorang anak perempuan = ashabah Adapun paman sudah terhalang oleh anak dan nenek sudah terhalang oleh ibu, tidak mendapatkan bagian warisan. Harta warisan Rp77.000.000,00 Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris: 1 orang istri (1/8) --> 3/24x77.000.000= 9.625.000 Ibu (1/6) --> 4/24x77.000.000= 12.833.333 Ashabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan 17/24x77.000.000= 54.541.666,67 1 anak perempuan (mendapat bagian setengah anak laki-laki) --> 1/3x54.541.666,67= 18.180.556 1 orang anak laki-laki (mendapat bagian dua kali anak perempuan) --> 2/3x54.541.666,67 = 36.361.111 Jadi, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut. Istri=Rp.9.625.000,00 Ibu=Rp12.833.333,00 Seorang anak perempuan=Rp18.180.556,00 Seorang anak laki-laki= Rp36.361.111,00 Demikian, semoga membantu ya


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

dalil kerukunan antar umat beragama

61

0.0

Lihat jawaban (2)