Rere R

29 Mei 2024 10:46

Iklan

Rere R

29 Mei 2024 10:46

Pertanyaan

1. Pak Budi merupakan seorang muslim yang taat di desa Sido Makmur, setiap sore hari beliau mengajar Madrasah Diniyah di masjid depan rumahnya. selain mengajar beliau juga memiliki kesibukan sebagai peternak sapi yang sukses. Dalam menjalankan bisnisnya belau seringkali bekerja sama dengan Pak Benedict yang merupakan seorang pendeta dari Desa Sido Rukun sekaligus pemilik ladang rumput gajah yang merupakan bahan utama pakan sapi. Kerjasama yang terjalin begitu lama antara Pak Budi dan Pak Benedict menjadikan mereka menjadi kolega yang dekat sehingga suatu saat pak Benedict meminta bantuan kepada Pak Budi untuk mengelola usahanya Ketika beliau keluar kota . Dari bentuk interaksi diatas dalam hukum islam apakah diperbolehkan? A. Tidak karena menyangkut urusan aqidah B. Boleh karena menyangkut urusan ibadah C. Tidak karena menyangkut urusan muamalah D. Boleh karena menyangkut urusan jinayah E. Boleh karena menyangkut urusan muamalah

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

18

:

59

:

52

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

BimBim B

29 Mei 2024 12:43

Jawaban terverifikasi

<h2>Jawabannya adalah E. Boleh karena menyangkut urusan muamalah,</h2><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Penjelasan</u></strong></p><p>Dalam konteks hukum Islam, interaksi yang terjadi antara Pak Budi dan Pak Benedict adalah contoh dari muamalah, yang merupakan urusan transaksi atau interaksi sosial ekonomi antar individu. Muamalah dalam Islam meliputi segala bentuk interaksi yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, seperti jual beli, kerja sama bisnis, sewa menyewa, dan lain-lain.</p>

Jawabannya adalah E. Boleh karena menyangkut urusan muamalah,

 

Penjelasan

Dalam konteks hukum Islam, interaksi yang terjadi antara Pak Budi dan Pak Benedict adalah contoh dari muamalah, yang merupakan urusan transaksi atau interaksi sosial ekonomi antar individu. Muamalah dalam Islam meliputi segala bentuk interaksi yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, seperti jual beli, kerja sama bisnis, sewa menyewa, dan lain-lain.


Iklan

Navniaaa N

30 Mei 2024 08:04

Jawaban terverifikasi

<p>E. Boleh, Karena menyangkut Muamalah&nbsp;</p><p>karena:&nbsp;</p><p>karena hal yang dilakukan antara kedua belah pihak hanya bersyarat dan beralasan muamalah maka dari itu diperbolehkan dlm agama...</p><p>&nbsp;</p>

E. Boleh, Karena menyangkut Muamalah 

karena: 

karena hal yang dilakukan antara kedua belah pihak hanya bersyarat dan beralasan muamalah maka dari itu diperbolehkan dlm agama...

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan