Edwin S

13 Januari 2022 22:03

Iklan

Edwin S

13 Januari 2022 22:03

Pertanyaan

1. Hukum asal pinjam meminjam adalah mubah. Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

29

:

15

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Yanti

25 Januari 2022 08:25

Jawaban terverifikasi

Hallo Edwin, kakak bantu jawab ya :) Jawabannya adalah kegiatan pinjam meminjam itu boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu. Yuk simak penjelasannya !! Mubah berarti boleh. Hal tersebut merupakan hukum asal dari pinjam meminjam. Pinjam meminjam di dalam Islam adalah aktivitas yang boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan orang yang meminjami maupun dipinjami, baik dengan cara mutlak atau tidak terikat waktu maupun dibatasi oleh waktu. Jadi, jawabannya sesuai dengan perjelasan di atas. Terima kasih sudah bertanya, semoga membantu :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

surat Al fajr

10

5.0

Lihat jawaban (3)