Theresia M

29 November 2023 13:24

Iklan

Theresia M

29 November 2023 13:24

Pertanyaan

Yohana berpenghasilan bersih yaitu 475 juta per tahun lalu dia adalah seorang yang belum menikah tentukan berapa pajak yang harus dibayar oleh Yohana

Yohana berpenghasilan bersih yaitu 475 juta per tahun lalu dia adalah seorang yang belum menikah tentukan berapa pajak yang harus dibayar oleh Yohana

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

16

:

55

:

39

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

29 November 2023 23:34

Jawaban terverifikasi

<p>Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum menikah adalah sebagai berikut:</p><ul><li>Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00, tarifnya adalah 5%.</li><li>Untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, tarifnya adalah 15%.</li><li>Untuk penghasilan bruto di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, tarifnya adalah 25%.</li><li>Untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00, tarifnya adalah 30%.</li></ul><p>Oleh karena itu, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah sebagai berikut:</p><p>Pajak = (Penghasilan bruto - Penghasilan tidak kena pajak) * Tarif</p><p>= (475.000.000 - 50.000.000) * 5/100</p><p>= 425.000.000 * 5/100</p><p>= Rp21.250.000,00</p><p>Jadi, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah <strong>Rp21.250.000,00</strong>.</p><p>Perlu dicatat bahwa perhitungan di atas adalah perhitungan sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan pajak penghasilan dapat lebih kompleks karena adanya berbagai ketentuan dan fasilitas yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.</p>

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum menikah adalah sebagai berikut:

  • Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00, tarifnya adalah 5%.
  • Untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, tarifnya adalah 15%.
  • Untuk penghasilan bruto di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, tarifnya adalah 25%.
  • Untuk penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00, tarifnya adalah 30%.

Oleh karena itu, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah sebagai berikut:

Pajak = (Penghasilan bruto - Penghasilan tidak kena pajak) * Tarif

= (475.000.000 - 50.000.000) * 5/100

= 425.000.000 * 5/100

= Rp21.250.000,00

Jadi, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah Rp21.250.000,00.

Perlu dicatat bahwa perhitungan di atas adalah perhitungan sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan pajak penghasilan dapat lebih kompleks karena adanya berbagai ketentuan dan fasilitas yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.


Iklan

Nanda R

Community

03 Agustus 2024 02:52

<p>Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Yohana, kita perlu menghitung pajak penghasilan (PPh) berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia.</p><p>Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan (PPh) untuk Yohana dengan penghasilan bersih sebesar Rp475.000.000 per tahun dan status belum menikah:</p><p>1. **Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)**:<br>&nbsp; - Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)<br>&nbsp; - PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah pada tahun 2024 adalah Rp54.000.000 per tahun.</p><p>&nbsp; Jadi, PKP = Rp475.000.000 - Rp54.000.000 = Rp421.000.000</p><p>2. **Hitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif yang berlaku**:<br>&nbsp; - Tarif PPh Orang Pribadi untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:<br>&nbsp; &nbsp; - Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan pajak 5%<br>&nbsp; &nbsp; - Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan pajak 15%<br>&nbsp; &nbsp; - Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan pajak 25%<br>&nbsp; &nbsp; - Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan pajak 30%</p><p>&nbsp; Menghitung PPh berdasarkan tarif progresif:<br>&nbsp;&nbsp;<br>&nbsp; a. **Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000**:<br>&nbsp; - Pajak = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000</p><p>&nbsp; b. **Tarif 15% untuk penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000**:<br>&nbsp; - Penghasilan dalam rentang ini = Rp250.000.000 - Rp60.000.000 = Rp190.000.000<br>&nbsp; - Pajak = 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000</p><p>&nbsp; c. **Tarif 25% untuk penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp421.000.000**:<br>&nbsp; - Penghasilan dalam rentang ini = Rp421.000.000 - Rp250.000.000 = Rp171.000.000<br>&nbsp; - Pajak = 25% x Rp171.000.000 = Rp42.750.000</p><p>&nbsp; d. **Tidak ada tarif untuk penghasilan di atas Rp500.000.000** karena penghasilan Yohana tidak melebihi Rp500.000.000.</p><p>&nbsp; **Total Pajak Penghasilan (PPh)**:<br>&nbsp; - Total Pajak = Pajak 5% + Pajak 15% + Pajak 25%<br>&nbsp; - Total Pajak = Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp42.750.000<br>&nbsp; - Total Pajak = Rp74.250.000</p><p>Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Yohana untuk tahun 2024 adalah **Rp74.250.000**.</p>

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Yohana, kita perlu menghitung pajak penghasilan (PPh) berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan (PPh) untuk Yohana dengan penghasilan bersih sebesar Rp475.000.000 per tahun dan status belum menikah:

1. **Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)**:
  - Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  - PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah pada tahun 2024 adalah Rp54.000.000 per tahun.

  Jadi, PKP = Rp475.000.000 - Rp54.000.000 = Rp421.000.000

2. **Hitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif yang berlaku**:
  - Tarif PPh Orang Pribadi untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
    - Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan pajak 5%
    - Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan pajak 15%
    - Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan pajak 25%
    - Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan pajak 30%

  Menghitung PPh berdasarkan tarif progresif:
  
  a. **Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000**:
  - Pajak = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

  b. **Tarif 15% untuk penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000**:
  - Penghasilan dalam rentang ini = Rp250.000.000 - Rp60.000.000 = Rp190.000.000
  - Pajak = 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000

  c. **Tarif 25% untuk penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp421.000.000**:
  - Penghasilan dalam rentang ini = Rp421.000.000 - Rp250.000.000 = Rp171.000.000
  - Pajak = 25% x Rp171.000.000 = Rp42.750.000

  d. **Tidak ada tarif untuk penghasilan di atas Rp500.000.000** karena penghasilan Yohana tidak melebihi Rp500.000.000.

  **Total Pajak Penghasilan (PPh)**:
  - Total Pajak = Pajak 5% + Pajak 15% + Pajak 25%
  - Total Pajak = Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp42.750.000
  - Total Pajak = Rp74.250.000

Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Yohana untuk tahun 2024 adalah **Rp74.250.000**.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan