Theresia M
29 November 2023 13:24
Iklan
Theresia M
29 November 2023 13:24
Pertanyaan
Yohana berpenghasilan bersih yaitu 475 juta per tahun lalu dia adalah seorang yang belum menikah tentukan berapa pajak yang harus dibayar oleh Yohana
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
16
:
55
:
39
1
2
Iklan
Erwin A
Community
29 November 2023 23:34
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum menikah adalah sebagai berikut:
Oleh karena itu, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah sebagai berikut:
Pajak = (Penghasilan bruto - Penghasilan tidak kena pajak) * Tarif
= (475.000.000 - 50.000.000) * 5/100
= 425.000.000 * 5/100
= Rp21.250.000,00
Jadi, pajak yang harus dibayar oleh Yohana adalah Rp21.250.000,00.
Perlu dicatat bahwa perhitungan di atas adalah perhitungan sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan pajak penghasilan dapat lebih kompleks karena adanya berbagai ketentuan dan fasilitas yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R
Community
03 Agustus 2024 02:52
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Yohana, kita perlu menghitung pajak penghasilan (PPh) berdasarkan tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan (PPh) untuk Yohana dengan penghasilan bersih sebesar Rp475.000.000 per tahun dan status belum menikah:
1. **Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)**:
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah pada tahun 2024 adalah Rp54.000.000 per tahun.
Jadi, PKP = Rp475.000.000 - Rp54.000.000 = Rp421.000.000
2. **Hitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif yang berlaku**:
- Tarif PPh Orang Pribadi untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan pajak 30%
Menghitung PPh berdasarkan tarif progresif:
a. **Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000**:
- Pajak = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
b. **Tarif 15% untuk penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000**:
- Penghasilan dalam rentang ini = Rp250.000.000 - Rp60.000.000 = Rp190.000.000
- Pajak = 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
c. **Tarif 25% untuk penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp421.000.000**:
- Penghasilan dalam rentang ini = Rp421.000.000 - Rp250.000.000 = Rp171.000.000
- Pajak = 25% x Rp171.000.000 = Rp42.750.000
d. **Tidak ada tarif untuk penghasilan di atas Rp500.000.000** karena penghasilan Yohana tidak melebihi Rp500.000.000.
**Total Pajak Penghasilan (PPh)**:
- Total Pajak = Pajak 5% + Pajak 15% + Pajak 25%
- Total Pajak = Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp42.750.000
- Total Pajak = Rp74.250.000
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Yohana untuk tahun 2024 adalah **Rp74.250.000**.
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
Iklan