Ivander Y

18 April 2021 01:09

Iklan

Iklan

Ivander Y

18 April 2021 01:09

Pertanyaan

Yang bukan termasuk objek Pajak penghasilan (PPh) adalah.... a. Hibah b. Dividen c. Royalti d. Uang pensiun e. Premi Asuransi


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

E. Siringoringo

Mahasiswa/Alumni Universitas Tanjungpura

26 Juni 2022 06:51

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah A. Hibah. Pembahasan: Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang. 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. 3. Laba usaha. 4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. 5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. 6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 7. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 8. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. 9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 10. Keuntungan selisih kurs mata uang asing. 11. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. 12. Premi Asuransi. 13. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 14. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. 15. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah. 16. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 17. Surplus Bank Indonesia. 18. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jadi, yang bukan termasuk objek Pajak penghasilan (PPh) adalah A. Hibah.


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

mengapa ekonomi memiliki hubungan tidak langsung dengan distribusi?

1

0.0

Jawaban terverifikasi