Kyna T

05 Juni 2023 09:00

Iklan

Kyna T

05 Juni 2023 09:00

Pertanyaan

wilayah daerah dalam nkri

wilayah daerah dalam nkri

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

19

:

14

:

51

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Apple Q

05 Juni 2023 09:04

Jawaban terverifikasi

<p>Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom.</p>

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom.


Iklan

Salsabila M

Community

22 Juni 2024 14:05

Jawaban terverifikasi

<p>Wilayah daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dijelaskan sebagai pembagian administratif yang mengacu pada struktur otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, wilayah daerah dalam NKRI dibagi menjadi beberapa tingkatan, yang utama adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Pusat (Pemerintah Pusat)</strong>:</p><ul><li>Merupakan wilayah administratif yang terpusat di Ibukota Negara, yaitu Jakarta. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan seluruh kebijakan nasional, termasuk dalam hal pertahanan, luar negeri, keuangan negara, dan kebijakan nasional lainnya.</li></ul><p><strong>Provinsi</strong>:</p><ul><li>Provinsi adalah wilayah administratif terbesar kedua setelah Pemerintah Pusat. Di Indonesia, terdapat 34 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Gubernur. Provinsi memiliki otonomi khusus dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak ada diatur oleh Pemerintah Pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi regional.</li></ul><p><strong>Kabupaten/Kota</strong>:</p><ul><li>Kabupaten dan kota merupakan wilayah administratif di bawah provinsi. Indonesia terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota yang memiliki pemerintahan sendiri. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati, sementara kota dipimpin oleh seorang Walikota. Kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan di tingkat lokal, seperti penyelenggaraan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur daerah, dan pengembangan ekonomi lokal.</li></ul><p><strong>Kecamatan</strong>:</p><ul><li>Kecamatan merupakan wilayah administratif di bawah kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan administratif yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan dasar.</li></ul><p><strong>Desa/Kelurahan</strong>:</p><ul><li>Desa dan kelurahan adalah unit terkecil dalam struktur administratif di Indonesia. Desa/kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Desa/Kelurahan. Desa/kelurahan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perekonomian lokal.</li></ul>

Wilayah daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dijelaskan sebagai pembagian administratif yang mengacu pada struktur otonomi daerah di Indonesia. Secara umum, wilayah daerah dalam NKRI dibagi menjadi beberapa tingkatan, yang utama adalah sebagai berikut:

Pusat (Pemerintah Pusat):

  • Merupakan wilayah administratif yang terpusat di Ibukota Negara, yaitu Jakarta. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan seluruh kebijakan nasional, termasuk dalam hal pertahanan, luar negeri, keuangan negara, dan kebijakan nasional lainnya.

Provinsi:

  • Provinsi adalah wilayah administratif terbesar kedua setelah Pemerintah Pusat. Di Indonesia, terdapat 34 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Gubernur. Provinsi memiliki otonomi khusus dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan yang tidak ada diatur oleh Pemerintah Pusat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi regional.

Kabupaten/Kota:

  • Kabupaten dan kota merupakan wilayah administratif di bawah provinsi. Indonesia terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota yang memiliki pemerintahan sendiri. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati, sementara kota dipimpin oleh seorang Walikota. Kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan di tingkat lokal, seperti penyelenggaraan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur daerah, dan pengembangan ekonomi lokal.

Kecamatan:

  • Kecamatan merupakan wilayah administratif di bawah kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan administratif yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan dasar.

Desa/Kelurahan:

  • Desa dan kelurahan adalah unit terkecil dalam struktur administratif di Indonesia. Desa/kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Desa/Kelurahan. Desa/kelurahan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perekonomian lokal.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

17

3.5

Jawaban terverifikasi