26 Februari 2023 11:11

Iklan

26 Februari 2023 11:11

Pertanyaan

Wijaya merupakan seorang wajib pajak berstatus duda yang memiliki tanggungan penuh dua (2) anak kandung. Selama ini ia memiliki usaha di bidang perdagangan material bangunan. Pada tanggal 18 Desember 2019 ia meninggal dunia dan warisan belum terbagi. Dalam tahun pajak 2017, karena anaknya belum mampu mengelola meneruskan usaha bapaknya, maka kegiatan usaha dagangnya dikelola oleh adik kandungnya dengan status perkawinan tanpa tanggungan (K/0), Sampai dengan akhir tahun 2017 warisan belum terbagi. Penghasilan neto usaha dagang mebel dalam tahun pajak 2017 (Masa Januaris.d Juni 2017) sebesar Rp 280.000.000. Berdasarkan ilustrasi di atas, jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) warisan belum terbagi untuk tahun pajak 2015 adalah...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

34

:

22

Klaim

6

3


Iklan

Kevin L

Gold

20 Januari 2024 12:24

Dari pertanyaan yang diajukan, tampaknya kita berbicara tentang topik perpajakan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) warisan yang belum terbagi. Penjelasan: 1. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, warisan yang belum terbagi dianggap sebagai satu kesatuan harta yang dikenakan pajak. 2. Penghasilan neto usaha dagang yang diperoleh dalam tahun pajak tersebut akan menjadi bagian dari PKP. 3. PPh terutang dihitung berdasarkan tarif pajak progresif yang berlaku, dengan mempertimbangkan status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. 4. Namun, dalam kasus ini, ada beberapa informasi yang kurang untuk menghitung jumlah PPh terutang, seperti detail penghasilan lainnya dan pengurangan-pengurangan yang mungkin berlaku. Namun, berdasarkan informasi yang ada, apakah Anda bisa memberikan detail tambahan mengenai penghasilan dan pengurangan lainnya yang mungkin berlaku?


Iklan

Nanda R

Community

20 Januari 2024 12:28

Wijaya adalah wajib pajak berstatus duda yang memiliki tanggungan penuh dua (2) anak kandung. Selama tahun pajak 2017, kegiatan usaha dagangnya dikelola oleh adik kandungnya dengan status perkawinan tanpa tanggungan (K/0). Penghasilan neto usaha dagang mebel dalam tahun pajak 2017 sebesar Rp 280.000.000. Untuk menghitung jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) warisan belum terbagi untuk tahun pajak 2015, kita perlu menggunakan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan, tarif PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2015 adalah Rp36.000.000,00 2 . Selain itu, ada tambahan PTKP untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp3.000.000,00 2 . Jumlah PTKP untuk Wijaya pada tahun 2015 adalah: Rp36.000.000,00 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) Rp3.000.000,00 (untuk Wajib Pajak Kawin) Jumlah PTKP untuk Wijaya pada tahun 2015 adalah Rp49.000.000,00. Untuk menghitung jumlah PPh terutang atas PKP warisan belum terbagi untuk tahun pajak 2015, kita perlu mengurangi jumlah PTKP dengan penghasilan neto usaha dagang mebel dalam tahun pajak 2017, yaitu Rp280.000.000. Jumlah PPh terutang atas PKP warisan belum terbagi untuk tahun pajak 2015 adalah: Rp49.000.000,00 (jumlah PTKP) Rp280.000.000 (penghasilan neto usaha dagang mebel dalam tahun pajak 2017) Jumlah PPh terutang atas PKP warisan belum terbagi untuk tahun pajak 2015 adalah Rp231.000.000.


Fazrian M

25 Februari 2024 08:10

Pr Abadi merupakan induk perusahaan dari PT Aksara. PT Abadi menjual sanah kepada PT Aksara. Tanah tersebut dibeli pada kahun 1998 dengan harga Rp 10.000.000,00 dan tanah itu diperuntukkan untuk usaha. NJOP PBB pada tahun 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 dan harga pasaran pada saat itu sebesar Rp 12.000.000,00. Namun pada akhirnya, PT Abadi menjual tanah kepada PT Aksara dengan harga Rp 10.000.000,00, Berdasarkan ilustrasi tersebut, yang terjadi atas transaksi tersebut pada saat pemeriksaan adalah ... A. melakukan pemeriksaan dengan koreksi positif sebesar Rp 2.000.000,00 karena terdapat selisih lebih antara NJOP dengan harga pasar. 8. pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut. C. melakukan pemeriksaan dengan koreksi positif sebesar Rp 2.000.000,00 atas transaksi tersebut karena terdapat selisih lebih antara NJOP dengan harga beli dikurangi selisih NJOP dengan harga pasar. D. melakukan pemeriksaan dengan koreksi negatif sebesar Rp 2.000.000,00 atas transaksi tersebut karena terdapat selisih kurang antara NJOP dengan harga pasar. E. melakukan pemeriksaan dengan koreksi nol atas transaksi tersebut.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

faktor penyebab kelangkaan

20

0.0

Jawaban terverifikasi