Lee S

18 Maret 2022 18:15

Iklan

Lee S

18 Maret 2022 18:15

Pertanyaan

wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. jelaskan penyebab dikenakannya sanksi pidana dalam pemungutan pajak!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

19

:

52

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Sari

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

25 Maret 2022 13:04

Jawaban terverifikasi

Hai Lee S, terima kasih telah bertanya ke Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Penyebab dikenakannya sanksi pidana dalam pemungutan pajak adalah wajib pajak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti memalsukan dokumen, menyalahkan Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga sengaja untuk tidak melaporkan SPT. Mari kita simak pembahasan berikut. Sanksi pidana pajak adalah jenis hukuman bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran hukum, dimana hukuman tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman penjara. Jenis-jenis sanksi pidana: 1. Denda pidana. 2. Hukuman penjara secara singkat (kurungan). 3. Hukuman penjara dalam jangka waktu panjang. Contoh perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana adalah: 1. Memalsukan dokumen. 2. Menyalahkan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Sengaja untuk tidak melaporkan SPT. Dengan demikian, jawaban telah terpapar diatas. Semoga membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

60

5.0

Jawaban terverifikasi