Jihan A

29 April 2022 03:19

Iklan

Jihan A

29 April 2022 03:19

Pertanyaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

15

:

39

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

29 April 2022 05:54

Jawaban terverifikasi

Halo Jihan. Kakak bantu jawab ya. Jawaban untuk soal di atas adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut pembahasannya. Kekayaan alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Negara membuat kebijakan, tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan kekayaan alam untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Jadi, pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

14

3.5

Jawaban terverifikasi