Yaya Y

13 Februari 2023 00:32

Iklan

Yaya Y

13 Februari 2023 00:32

Pertanyaan

UU Perlindungan Nelayan Berlaku, Kiara: Alokasi 10% APBN Harus Siap! Pemerintah diminta mengalokasikan dana sedikitnya 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Permintaan tersebut mengemuka seiring dengan pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan pengesahan beleid itu perlu ditindaklajuti dengan realisasi skema perlindungan dan pemberdayaan melalui keuangan negara. Dukungan anggaran diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi tiga profesi di bidang perikanan itu"Pemerintah harus mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN bagi 2.7 juta nelayan; 3.5 juta pembudi daya ikan: dan 3 juta petambak garam," katanya dalam keterangan Keinginan untuk membuat UU untuk nelayan telah muncul sejak enam tahun silam dan masuk dalam beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pertama, pada periode 2010-2014 ketika diusulkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kedua, pada Prolegnas 2014-2019 berubah menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya ikan. Terakhir berubah lagi menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan beleid itu akan menjamin pekerjaan berisiko tinggi yang dihadapi oleh tiga profesi tersebut. Pembudi daya, misalnya, rentan dengan harga jual dan penyakit. Petambak garam kerap dihantui de-ngan harga garam yang lebih rendah dari harga patokan pemerintah. "Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan UU ini harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR. Beberapa kewajibanitu, antara lain penyediaan prasarana dan infrastruktur, hinggaasuransi nelayan. Pada tahun ini DPR menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana Rp250 miliar untuk asuransi. Herman memperkirakan perlu waktu satu bulan agar UU tersebut tercatat dalam Lembaran Negara. Sembari menunggu,dia berharap beleid tersebut dapat segera diss sialisasikan dan diimplementasikan kepada pe mangku kepentingan terkait. Sumber: industribinic.com/m/20160325 Beberapa hal yang perlu kalian diskusikan se 1. Bagaimana fungsi APBN berdasarkan ba caan di atas?

UU Perlindungan Nelayan Berlaku, Kiara: Alokasi 10% APBN Harus Siap!

Pemerintah diminta mengalokasikan dana sedikitnya 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Permintaan tersebut mengemuka seiring dengan pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan pengesahan

beleid itu perlu ditindaklajuti dengan realisasi skema perlindungan dan pemberdayaan melalui keuangan negara. Dukungan anggaran diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi tiga profesi di bidang perikanan itu"Pemerintah harus mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN bagi 2.7 juta nelayan; 3.5 juta pembudi daya ikan: dan 3 juta petambak garam," katanya dalam keterangan

Keinginan untuk membuat UU untuk nelayan telah muncul sejak enam tahun silam dan masuk dalam beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pertama, pada periode 2010-2014 ketika diusulkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kedua, pada Prolegnas 2014-2019 berubah menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya ikan. Terakhir berubah lagi menjadi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,

Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan beleid itu akan menjamin pekerjaan berisiko tinggi yang dihadapi oleh tiga profesi tersebut. Pembudi daya, misalnya, rentan dengan harga jual dan penyakit. Petambak garam kerap dihantui de-ngan harga garam yang lebih rendah dari harga patokan pemerintah. "Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan UU ini harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR.

Beberapa kewajibanitu, antara lain penyediaan prasarana dan infrastruktur, hinggaasuransi nelayan. Pada tahun ini DPR menyetujui usulan pemerintah untuk mengalokasikan dana Rp250 miliar untuk asuransi. Herman memperkirakan perlu waktu satu bulan agar UU tersebut tercatat dalam Lembaran Negara. Sembari menunggu,dia berharap beleid tersebut dapat segera diss sialisasikan dan diimplementasikan kepada pe mangku kepentingan terkait.

Sumber: industribinic.com/m/20160325 Beberapa hal yang perlu kalian diskusikan se

1. Bagaimana fungsi APBN berdasarkan ba caan di atas?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

51

:

11

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

20 Januari 2024 15:52

Jawaban terverifikasi

<p>fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. APBN diharapkan dapat memberikan alokasi dana sebesar minimal 10% dari total APBN untuk sektor perikanan, yang melibatkan sekitar 2.7 juta nelayan, 3.5 juta pembudi daya ikan, dan 3 juta petambak garam.</p><p>Fungsi APBN dalam konteks ini melibatkan alokasi dana yang cukup besar untuk mendukung sektor perikanan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Alokasi dana ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan profesi-profesi tersebut, termasuk penyediaan prasarana, infrastruktur, dan asuransi nelayan.</p><p>Selain itu, fungsi APBN juga mencakup upaya untuk menjamin pekerjaan berisiko tinggi yang dihadapi oleh tiga profesi tersebut, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR. Dengan alokasi dana yang memadai, diharapkan sektor perikanan dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial kepada para pelaku usaha di dalamnya.</p>

fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. APBN diharapkan dapat memberikan alokasi dana sebesar minimal 10% dari total APBN untuk sektor perikanan, yang melibatkan sekitar 2.7 juta nelayan, 3.5 juta pembudi daya ikan, dan 3 juta petambak garam.

Fungsi APBN dalam konteks ini melibatkan alokasi dana yang cukup besar untuk mendukung sektor perikanan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Alokasi dana ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan profesi-profesi tersebut, termasuk penyediaan prasarana, infrastruktur, dan asuransi nelayan.

Selain itu, fungsi APBN juga mencakup upaya untuk menjamin pekerjaan berisiko tinggi yang dihadapi oleh tiga profesi tersebut, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR. Dengan alokasi dana yang memadai, diharapkan sektor perikanan dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial kepada para pelaku usaha di dalamnya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

93

5.0

Jawaban terverifikasi