Urusan pemerintahan kementerian yang nomenklatur kementeriannya secara tegas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 meliputi ....
A. urusan dalam negeri, urusan luar negeri, dan urusan pertahanan
B. urusan agama, urusan dalam negeri, dan urusan pertahanan
C. transportasi, komunikasi, dan urusan dalam negeri
D. urusan dalam negeri, pertahanan; dan kesehatan
E. urusan ketenagakerjaan industri, dan olahraga
Jawaban yang benar adalah A. urusan dalam negeri, urusan luar negeri, dan urusan pertahanan
Cermati penjelasan berikut ya!
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah A. urusan dalam negeri, urusan luar negeri, dan urusan pertahanan
· 0.0 (0)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Iklan
Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!