Jawaban: perencanaan program penyusunan PP, penyusunan rancangan PP, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PP, serta penetapan rancangan PP menjadi PP.
Pembahasan:
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya dan bertujuan melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah diberikan oleh UUD 1945 kepada Presiden melalui Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945.
Tata cara pembentukan Peraturan Pemerintah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tahapan pembentukan Peraturan Pemerintah, yaitu:
- Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah.
- Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disebut sebagai Pemrakarsa.
- Perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang.
- Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan Menteri menyampaikan daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
- Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah disampaikan.
- Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah.
- Daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah kepada menteri.
- Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu tersebut berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
- Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
- Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan Pemerintah.
- Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada menteri.
- Presiden menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, tahapan penyusunan peraturan pemerintah (PP) adalah sebagai berikut: perencanaan program penyusunan PP, penyusunan rancangan PP, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PP, serta penetapan rancangan PP menjadi PP.