Arum A

13 Januari 2022 08:16

Iklan

Arum A

13 Januari 2022 08:16

Pertanyaan

Uraikan pengertian hukum ekonomi dan syarat berlakunya hukum ekonomi!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

48

:

07

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Dawuhe

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

25 Januari 2022 00:31

Jawaban terverifikasi

Halo Arum, kakak bantu jawab ya:) Jawaban: Hukum ekonomi adalah peristiwa sebab akibat dari berlangsungnya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari yang menyebabkan peristiwa tersebut saling berhubungan. Hukum ekonomi dibagi menjadi dua yaitu: hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Contohnya adalah aspek hukum ekonomi dan bisnis yang mengatur perlindungan hak cipta dan hak merk dari barang yang diperdagangkan secara luas. Konsumen yang merasa dirugikan dari produk yang dibeli, bisa melapor ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Hukum ekonomi berlaku dengan syarat-syarat tertentu atau berlaku jika keadaan lain tetap. Dimana kondisi tersebut disebut ceteris paribus. Ceteris paribus merupakan asumsi dimana faktor-faktor lain selain barang itu sendiri tetap (tidak berubah). Ceteris paribus merupakan asumsi yang digunakan untuk menyederhakan suatu deskripsi maupun formulasi dalam berbagai anggapan ekonomi. Ceteris paribus merupakan sifat hukum dalam ekonomi dimana semua faktor lain yang mempengaruhi dianggap konstan. Semangat! Semoga membantu ya:)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi