Anisa R

17 Juni 2022 07:58

Iklan

Anisa R

17 Juni 2022 07:58

Pertanyaan

Uraikan apa yang dimaksud dengan koperasi sekunder dan contohnya!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

29

:

57

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Rizky

Mahasiswa/Alumni Politekni Negeri Bandung

18 Juni 2022 00:07

Jawaban terverifikasi

Jawaban Koperasi Sekunder merupakan gabungan dari koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Pembahasan Koperasi Sekunder merupakan gabungan dari koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi menjadi 3 yaitu: 1. Koperasi pusat merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Contohnya adalah Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). 2. Koperasi gabungan merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi. Contoh koperasi gabungan adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia. 3. Koperasi Induk merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara. Contoh koperasi Induk adalah Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud). jadi, Koperasi Sekunder merupakan gabungan dari koperasi primer yang sudah berbadan hukum.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

102

5.0

Jawaban terverifikasi