Sandi S

13 Juni 2022 16:44

Iklan

Sandi S

13 Juni 2022 16:44

Pertanyaan

Untuk pajak bumi dan bangunanan dasar hukum pemungutanya diatur oleh uu no 12 tahun 1994. adapun persentase pemungutan untuk nilai jual objek pajak ( njop) kurang dari 1 miliar adalah …. a. 0,5 % x 10 % b. 0,5 % x 15 % c. 0,5 % x 20 % d. 0,5 % x 40 % e. 0,5 % x 25 %

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

06

:

35

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Anggriani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

14 Juni 2022 07:03

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah opsi C. Pembahasan Berdasarkan UU No 12 tahun 1994 bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dengan tarif PBB 0,5%. Maka perhitungannya adalah = 0,5% x 20% x NJOP Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah opsi C yaitu 0,5 % x 20%.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi