Rania C

12 Juli 2022 13:09

Iklan

Rania C

12 Juli 2022 13:09

Pertanyaan

Untuk menciptakan pemerintahan yang baik, perlu dipegang teguh prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), salah satunya yaitu menerapkan "Prinsip Penegakkan Hukum", prinsip ini mengandung makna sebagai berikut yaitu .. a. Mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat b. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan rakyat c. Adanya keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah d. Lembaga-lembaga negara dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan e. Segala keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui kesepakatan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

10

:

44

:

27

Klaim

12

4

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

29 September 2022 11:18

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban:</strong> a. Mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:&nbsp;</strong></p><p>Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (<i>Good Governance</i>) diwujudkan dengan ditandai <strong>adanya pemerintahan yang demokratis</strong>. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dari rakyat dan kontrol sepenuhnya berada di tangan rakyat.</p><p><strong>Prinsip-prinsip dari </strong><i><strong>Good Governance</strong></i><strong> yang dikemukakan oleh UN </strong><i><strong>Development Programme</strong></i><strong> (UNDP) adalah:</strong></p><ol><li><strong>Partisipasi (</strong><i><strong>participation</strong></i><strong>)</strong>, artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan.</li><li><strong>Ketanggapan atas kebutuhan </strong><i><strong>stakeholder</strong></i><strong> (</strong><i><strong>responsiveness</strong></i><strong>)</strong> dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku.</li><li><strong>Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat</strong>, agar terciptanya konsensus bersama.</li><li><strong>Akuntabilitas (</strong><i><strong>accountability</strong></i><strong>)</strong>, yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif.</li><li><strong>Transparansi (</strong><i><strong>transparency</strong></i><strong>)</strong>, yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan.</li><li><strong>Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum</strong>. Artinya pada aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara menggunakan Prinsip Penegakkan Hukum yaitu, mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.</li><li><strong>Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang</strong> untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.</li><li><strong>Kesetaraan dan kewajaran (</strong><i><strong>fairness</strong></i><strong>)</strong>, yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.</li></ol><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, "Prinsip Penegakkan Hukum" mengandung makna sebagai berikut yaitu a. Mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.</u></strong></p>

Jawaban: a. Mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.

 

Pembahasan: 

Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) diwujudkan dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dari rakyat dan kontrol sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Prinsip-prinsip dari Good Governance yang dikemukakan oleh UN Development Programme (UNDP) adalah:

  1. Partisipasi (participation), artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan.
  2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness) dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat, agar terciptanya konsensus bersama.
  4. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif.
  5. Transparansi (transparency), yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan.
  6. Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum. Artinya pada aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara menggunakan Prinsip Penegakkan Hukum yaitu, mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.
  7. Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.
  8. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Dengan demikian, "Prinsip Penegakkan Hukum" mengandung makna sebagai berikut yaitu a. Mewujudkan adanya hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan memperhatikan nilai-nilai dalam masyarakat.


Iklan

Lucky F

29 November 2023 03:12

Berikut adalah yang tidak termasuk lembaga penegak hukum pro yustisia di Indonesia


Lucky F

29 November 2023 03:12

Berikut adalah yang tidak termasuk lembaga penegak hukum pro yustisia di Indonesia


Rahman A

25 April 2024 01:10

Kewenangan daerah untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah disebut prinsip otonomi


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)