Serbia S
12 Januari 2022 00:39
Iklan
Serbia S
12 Januari 2022 00:39
Pertanyaan
1
1
Iklan
K. KSheilaTA
05 Desember 2023 15:17
Jawaban: UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
Pembahasan:
Otonomi Daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal.
UUD NRI 1945 mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, namun Mahkamah Konstitusi menyimpulkan sebagai berikut:
Dengan demikian, undang-undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!