Serbia S

12 Januari 2022 00:39

Iklan

Serbia S

12 Januari 2022 00:39

Pertanyaan

undang-undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

15

:

50

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

05 Desember 2023 15:17

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Otonomi Daerah adalah </strong>pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal.</p><p><strong>UUD NRI 1945 mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):</strong></p><p>Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat <i><strong>khusus</strong></i> atau bersifat <i><strong>istimewa</strong></i> yang diatur dengan undang-undang.</p><p><strong>Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014</strong>, namun Mahkamah Konstitusi menyimpulkan sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Daerah khusus</strong> adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya, seperti <strong>Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.&nbsp;</strong></li><li><strong>Daerah istimewa</strong> adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti <strong>Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono (dari wangsa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam (dari wangsa Kadipaten Pakualaman) dengan masa jabatan seumur hidup.</strong></li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, undang-undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah</u></strong><u> </u><strong><u>UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.</u></strong></p>

Jawaban: UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

 

Pembahasan:

Otonomi Daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal.

UUD NRI 1945 mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, namun Mahkamah Konstitusi menyimpulkan sebagai berikut:

  • Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua. 
  • Daerah istimewa adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono (dari wangsa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam (dari wangsa Kadipaten Pakualaman) dengan masa jabatan seumur hidup.

 

Dengan demikian, undang-undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

15

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

13

2.2

Lihat jawaban (3)