Naufal A

30 Oktober 2023 12:55

Iklan

Naufal A

30 Oktober 2023 12:55

Pertanyaan

undang-undang nomor 10 tahun 2004

undang-undang nomor 10 tahun 2004

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

14

:

08

:

13

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Ndriyyy N

31 Oktober 2023 15:32

Jawaban terverifikasi

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini memiliki beberapa ketentuan yang mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa hal yang tercakup dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 antara lain: 1. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 mengatur tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini meliputi tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan, pengesahan, hingga pengundangan. 2. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 juga mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki ini mencakup Urutan Perundang-undangan, yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 memiliki peran penting dalam menjaga proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.


Iklan

Vincent M

Community

30 Oktober 2023 13:28

<p>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola urusan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pembentukan Badan Pertanahan Nasional.</p><p>Beberapa poin utama yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:</p><p><strong>Pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN):</strong> Undang-undang ini mengatur secara resmi pembentukan BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan pertanahan di Indonesia.</p><p><strong>Tugas dan Wewenang BPN:</strong> Menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang BPN dalam mengatur administrasi pertanahan, termasuk hal-hal seperti pemetaan, pendaftaran tanah, pemilikan tanah, dan informasi pertanahan.</p><p><strong>Sistem Pendaftaran Tanah:</strong> Menetapkan sistem pendaftaran tanah untuk memudahkan dan meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.</p><p><strong>Penyelesaian Sengketa Tanah:</strong> Menjelaskan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa terkait tanah yang dikelola oleh BPN.</p><p><strong>Perlindungan Hukum:</strong> Memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kepemilikan tanah bagi individu dan lembaga.</p><p>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini merupakan landasan hukum yang penting dalam pengaturan urusan pertanahan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertanahan, memperjelas kepemilikan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola urusan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang tersebut dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pembentukan Badan Pertanahan Nasional.

Beberapa poin utama yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:

Pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN): Undang-undang ini mengatur secara resmi pembentukan BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan pertanahan di Indonesia.

Tugas dan Wewenang BPN: Menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang BPN dalam mengatur administrasi pertanahan, termasuk hal-hal seperti pemetaan, pendaftaran tanah, pemilikan tanah, dan informasi pertanahan.

Sistem Pendaftaran Tanah: Menetapkan sistem pendaftaran tanah untuk memudahkan dan meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Penyelesaian Sengketa Tanah: Menjelaskan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa terkait tanah yang dikelola oleh BPN.

Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kepemilikan tanah bagi individu dan lembaga.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ini merupakan landasan hukum yang penting dalam pengaturan urusan pertanahan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertanahan, memperjelas kepemilikan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di Indonesia.

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

180

0.0

Jawaban terverifikasi