Salsabilla R
28 September 2022 04:52
Iklan
Salsabilla R
28 September 2022 04:52
Pertanyaan
1
1
Iklan
S. SALSABILLA
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
15 Oktober 2022 09:42
Jawaban yang tepat adalah, karena tidak hanya menyewa lahan kosong, tetapi juga lahan persawahan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan berikut.
Setelah pelaksanaan sistem Cultuurstelsel berakhir, maka di Hindia Belanda diterapkan sistem baru yang dikenal dengan sistem Politik Pintu Terbuka. Salah satu poin penting dalam pelaksanaan Politik Pintu Terbuka adalah diterapkannya UU Agraria 1870, yang bertujuan untuk :
Dalam perkembangannya, pengusaha swasta banyak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria 1870. Salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Agraria 1870 adalah pengusaha swasta tidak hanya menyewa lahan kosong, tetapi juga lahan persawahan. Pelanggaran ini terjadi salah satunya karena keserakahan pihak swasta.
Dengan demikian, Undang-Undang Agraria 1870 tidak lain merupakan eksploitasi sumber daya alam Indonesia karena tidak hanya menyewa lahan kosong, tetapi juga lahan persawahan.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!