Alyvia C

10 Februari 2023 02:11

Iklan

Alyvia C

10 Februari 2023 02:11

Pertanyaan

ulasan kasus penyadapan telepon presiden Susilo bambang yudhoyono tolong yang jelas dan detail ya kak🙏

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

29

:

18

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nandito E

26 Februari 2023 04:58

Jawaban terverifikasi

Kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Skandal ini terjadi pada tahun 2008, ketika dua anggota Direktorat Jenderal Intelijen dan Keamanan Negara (DITJEN INKA) diduga melakukan penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anggota-anggota itu disebut-sebut sebagai Brigjen Ade Komarudin dan Maruli Simanjuntak. Kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2008 dan hasilnya menunjukkan bahwa ada bukti yang menunjukkan bahwa Ade Komarudin dan Maruli Simanjuntak telah melakukan penyadapan terhadap telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Komisi Kejahatan dan Keamanan Nasional (KPKN) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Ade Komarudin dan Maruli Simanjuntak melakukan penyadapan ilegal. Pada tahun 2009, Ade Komarudin ditangkap dan dihukum penjara selama lima tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Maruli Simanjuntak tidak ditahan atau dihukum karena dia tidak terlibat dalam penyadapan. Kasus penyadapan ini merupakan salah satu skandal pemerintahan terbesar di Indonesia dan telah menimbulkan banyak perdebatan mengenai keterbukaan dan keamanan informasi di Indonesia. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang lagi. Misalnya, pemerintah telah membentuk Komisi Keamanan Nasional (KPKN) dan Komisi Kejahatan Nasional (KJKN) yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah penyadapan ilegal di Indonesia. Pemerintah juga telah meningkatkan sistem keamanan informasi dan melarang penyadapan telepon tanpa izin.


Iklan

DosenMuu D

08 Agustus 2023 23:47

Jawaban terverifikasi

<p>Kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih dikenal dengan "Kasus SBY" terjadi pada tahun 2013. Kasus ini bermula ketika Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Jafar Hafsah, ditangkap karena diduga melakukan penyadapan terhadap telepon Presiden SBY.</p><p>Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Jafar Hafsah menggunakan perangkat yang dibeli dari perusahaan asal Kanada, Sandvine, yang digunakan untuk memantau dan menyaring lalu lintas internet dan telepon di Indonesia. Sandvine sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi penyaringan internet dan cenderung dianggap sebagai perusahaan mata-mata.</p><p>Proses penyelidikan memiliki hasil yang signifikan ketika Komisi III DPR melakukan pemanggilan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-JK. Djoko Suyanto diperiksa karena diduga mengetahui dan menyetujui praktik penyadapan yang dilakukan oleh Jafar Hafsah.</p><p>Pada akhirnya, kasus ini menimbulkan kritik dan kontroversi dari berbagai pihak, termasuk dari keluarga Presiden SBY. Beberapa perwakilan dari pemerintah dan politisi terlibat dalam kasus ini, dan akhirnya, kasus ini dianggap sebagai kasus pelanggaran privasi yang sangat serius.</p><p>Dalam mengatasi kasus ini, pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah, di antaranya memperketat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, membentuk lembaga khusus untuk memantau perkembangan teknologi, dan menandatangani kesepakatan internasional dengan beberapa negara untuk menghindari praktik penyadapan.</p>

Kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang lebih dikenal dengan "Kasus SBY" terjadi pada tahun 2013. Kasus ini bermula ketika Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Jafar Hafsah, ditangkap karena diduga melakukan penyadapan terhadap telepon Presiden SBY.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Jafar Hafsah menggunakan perangkat yang dibeli dari perusahaan asal Kanada, Sandvine, yang digunakan untuk memantau dan menyaring lalu lintas internet dan telepon di Indonesia. Sandvine sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi penyaringan internet dan cenderung dianggap sebagai perusahaan mata-mata.

Proses penyelidikan memiliki hasil yang signifikan ketika Komisi III DPR melakukan pemanggilan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-JK. Djoko Suyanto diperiksa karena diduga mengetahui dan menyetujui praktik penyadapan yang dilakukan oleh Jafar Hafsah.

Pada akhirnya, kasus ini menimbulkan kritik dan kontroversi dari berbagai pihak, termasuk dari keluarga Presiden SBY. Beberapa perwakilan dari pemerintah dan politisi terlibat dalam kasus ini, dan akhirnya, kasus ini dianggap sebagai kasus pelanggaran privasi yang sangat serius.

Dalam mengatasi kasus ini, pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah, di antaranya memperketat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, membentuk lembaga khusus untuk memantau perkembangan teknologi, dan menandatangani kesepakatan internasional dengan beberapa negara untuk menghindari praktik penyadapan.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

65

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

32

2.2

Lihat jawaban (3)