Smug F

29 Oktober 2022 15:48

Iklan

Smug F

29 Oktober 2022 15:48

Pertanyaan

Tulislah pasal yang berkaitan dengan: 1. Kepala negara Dan kepala pemerintahan di pegang oleh presiden 2. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi (hukum) 3. Parlemen sebagai pengawas yang efektif

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

40

:

52

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Kurniararasanty

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

31 Oktober 2022 00:48

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban dibahas di bawah ini ya.</p><p>&nbsp;</p><p>Yuk simak pembahasannya!</p><p>&nbsp;</p><p>UUD 1945 bersifat mengatur dan memaksa. Berikut pasa-pasal yang berkaitan dengan kekuasaan:</p><p>&nbsp;</p><p>1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1</p><p>"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."</p><p>&nbsp;</p><p>2. &nbsp;UUD 1945 Pasal 7&nbsp;</p><p>"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."</p><p>&nbsp;</p><p>3. UUD 1945 pasal 7A</p><p>"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.</p><p>&nbsp;</p><p>Semoga membantu ๐Ÿ˜Š</p>

Jawaban dibahas di bawah ini ya.

 

Yuk simak pembahasannya!

 

UUD 1945 bersifat mengatur dan memaksa. Berikut pasa-pasal yang berkaitan dengan kekuasaan:

 

1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

 

2.  UUD 1945 Pasal 7 

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

 

3. UUD 1945 pasal 7A

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

 

Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.

 

Semoga membantu ๐Ÿ˜Š


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

12

3.5

Jawaban terverifikasi