Smug F
29 Oktober 2022 15:48
Iklan
Smug F
29 Oktober 2022 15:48
Pertanyaan
1
1
Iklan
F. Kurniararasanty
Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga
31 Oktober 2022 00:48
Jawaban dibahas di bawah ini ya.
Yuk simak pembahasannya!
UUD 1945 bersifat mengatur dan memaksa. Berikut pasa-pasal yang berkaitan dengan kekuasaan:
1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
2. UUD 1945 Pasal 7
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
3. UUD 1945 pasal 7A
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.
Semoga membantu ๐
ยท 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!