Faith F

27 November 2023 12:59

Iklan

Faith F

27 November 2023 12:59

Pertanyaan

TULISKAN SUSUNAN LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 SETELAH DIAMANDEMEN ( dari Amandemen 1-4). PISAHKAN DENGAN GARIS PUTUS-PUTUS ANTARA LEMBAGA NEGARA PUSAT DAN DAERAH.

TULISKAN SUSUNAN LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 SETELAH DIAMANDEMEN ( dari Amandemen 1-4). PISAHKAN DENGAN GARIS PUTUS-PUTUS ANTARA LEMBAGA NEGARA PUSAT DAN DAERAH.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

22

:

38

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Dearta D

01 Desember 2023 03:05

Jawaban terverifikasi

Susunan lembaga negara Republik Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945 setelah diamandemen dapat dijelaskan sebagai berikut: Lembaga Negara Pusat: 1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): - Terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). - Bertugas menetapkan dan mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UUD. - MPR memiliki hak inisiatif dalam pembuatan undang-undang. 2. Presiden: - Kepala negara dan kepala pemerintahan. - Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan negara. - Memiliki kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan pemerintah. 3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): - Terdiri dari anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat. - Bertugas membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan mengambil keputusan dalam hal-hal penting. 4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah): - Terdiri dari anggota yang berasal dari perwakilan daerah. - Bertugas mengajukan pendapat dan memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. 5. Mahkamah Konstitusi: - Bertugas memutuskan sengketa yang berkaitan dengan tata negara dan peraturan perundang-undangan. - Memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD. Lembaga Negara Daerah: 1. Pemerintah Daerah: - Terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. - Bertanggung jawab atas pemerintahan di tingkat daerah. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): - Terdiri dari anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat di tingkat daerah. - Bertugas membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah. Perlu diperhatikan bahwa susunan lembaga negara ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan amandemen UUD NRI tahun 1945 yang lebih lanjut.


Iklan

Nanda R

Community

12 Januari 2024 14:30

<p>Susunan Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen (dari Amandemen 1-4) adalah sebagai berikut:</p><ol><li>Pemerintahan: Pemerintahan dilaksanakan oleh Presiden yang diwakili oleh Wakil Presiden. Presiden memiliki kenutan pemangku keputusan, memantau kebijakan pemerintah, dan memeriksa kebijakan sebelum menjadi peraturan. Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.</li><li>Legislatur: Legislatur terdiri dari Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR) yang memiliki kenutan membuat dan mengawal peraturan, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. DPR juga memilih Presiden dan Wakil Presiden</li><li>Kekuasaan: Kekuasaan terdiri dari Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia yang memiliki kenutan memegaruai dan mengawal semua kekuasaan, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Mahkamah memilih Ketua Sejahtera Negara dan memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintahan.</li><li>Kepolisian: Kepolisian terdiri dari Wakil Presiden yang memiliki kenutan mengawal semua istirah kepolisian, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Wakil Presiden memilih Kapolresta dan memantau penggunaan aparat kekuasaan kepolisian.</li><li>Kerajaan Daerah: Kerajaan Daerah terdiri dari Dewan Provinsi, Dewan Kabupaten, atau Dewan Kecamatan yang memiliki kenutan membuat dan mengawal peraturan daerah, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Kerajaan Daerah memiliki struktur yang sama dengan Kerajaan Negara, dengan beberapa perbedaan dalam jumlah anggota, kenutan, dan tugas</li><li>Sistem Hukum: Sistem Hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan, perppu, permentan, atau perkiraan hukum lainnya yang diberikan oleh Presiden. Sistem Hukum mengatur kerja pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah.</li><li>Sistem Partisi: Sistem Partisi meliputi Partai Persatuan Indonesia (PPI) yang mengatur kekuasaan pemerintah. PPI memiliki kenutan memilih Presiden dan Wakil Presiden, membuat dan mengawal peraturan, dan memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah</li><li>Sistem Administrasi: Sistem Administrasi meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Administrasi juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan</li><li>Sistem Kewarganegaraan: Sistem Kewarganegaraan meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Kewarganegaraan juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan, serta pengawasan hak asasi manusia dan kebebasan beragama orang lain</li><li>Sistem Hak-Hak: Sistem Hak-Hak meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Hak-Hak juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan, serta pengawasan hak asasi manusia dan kebebasan beragama orang lain</li></ol><p>Susunan Lembaga Negara Republik Indonesia menjadi dasar negara Indonesia dan mengatur cara pemerintahan, legislatur, kekuasaan, kepolisian, kerajaan daerah, sistem hukum, sistem partisi, sistem administrasi, sistem kewarganegaraan, dan sistem hak-hak dalam negara ini</p>

Susunan Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah diamandemen (dari Amandemen 1-4) adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintahan: Pemerintahan dilaksanakan oleh Presiden yang diwakili oleh Wakil Presiden. Presiden memiliki kenutan pemangku keputusan, memantau kebijakan pemerintah, dan memeriksa kebijakan sebelum menjadi peraturan. Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.
  2. Legislatur: Legislatur terdiri dari Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR) yang memiliki kenutan membuat dan mengawal peraturan, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. DPR juga memilih Presiden dan Wakil Presiden
  3. Kekuasaan: Kekuasaan terdiri dari Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia yang memiliki kenutan memegaruai dan mengawal semua kekuasaan, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Mahkamah memilih Ketua Sejahtera Negara dan memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintahan.
  4. Kepolisian: Kepolisian terdiri dari Wakil Presiden yang memiliki kenutan mengawal semua istirah kepolisian, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Wakil Presiden memilih Kapolresta dan memantau penggunaan aparat kekuasaan kepolisian.
  5. Kerajaan Daerah: Kerajaan Daerah terdiri dari Dewan Provinsi, Dewan Kabupaten, atau Dewan Kecamatan yang memiliki kenutan membuat dan mengawal peraturan daerah, serta memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah. Kerajaan Daerah memiliki struktur yang sama dengan Kerajaan Negara, dengan beberapa perbedaan dalam jumlah anggota, kenutan, dan tugas
  6. Sistem Hukum: Sistem Hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan, perppu, permentan, atau perkiraan hukum lainnya yang diberikan oleh Presiden. Sistem Hukum mengatur kerja pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah.
  7. Sistem Partisi: Sistem Partisi meliputi Partai Persatuan Indonesia (PPI) yang mengatur kekuasaan pemerintah. PPI memiliki kenutan memilih Presiden dan Wakil Presiden, membuat dan mengawal peraturan, dan memantau penggunaan aparat kekuasaan pemerintah
  8. Sistem Administrasi: Sistem Administrasi meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Administrasi juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan
  9. Sistem Kewarganegaraan: Sistem Kewarganegaraan meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Kewarganegaraan juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan, serta pengawasan hak asasi manusia dan kebebasan beragama orang lain
  10. Sistem Hak-Hak: Sistem Hak-Hak meliputi pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah yang memiliki kenutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah, kekuasaan, dan kerajaan daerah. Sistem Hak-Hak juga meliputi pemberian izinan dan penyaluran untuk berbagai jenis pekerjaan serta kegiatan, serta pengawasan hak asasi manusia dan kebebasan beragama orang lain

Susunan Lembaga Negara Republik Indonesia menjadi dasar negara Indonesia dan mengatur cara pemerintahan, legislatur, kekuasaan, kepolisian, kerajaan daerah, sistem hukum, sistem partisi, sistem administrasi, sistem kewarganegaraan, dan sistem hak-hak dalam negara ini


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

172

0.0

Jawaban terverifikasi