Anisa R

06 Januari 2023 09:20

Iklan

Anisa R

06 Januari 2023 09:20

Pertanyaan

Tuliskan prinsip-prinsip dasar etika profesi akuntan menurut ikatan akuntan republik indonesia!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

43

:

08

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

09 Januari 2023 06:21

Jawaban terverifikasi

<p>Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat.&nbsp;Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>1. Tanggung Jawab Profesi</p><p>Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.</p><p>&nbsp;</p><p>2. Kepentingan Publik</p><p>Artinya setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.</p><p>&nbsp;</p><p>3. Integritas</p><p>Dalam&nbsp; usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.</p><p>&nbsp;</p><p>4. Objektivitas</p><p>Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.</p><p>&nbsp;</p><p>5. Kompetensi dan Kehati-hatian</p><p>Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>6. Kerahasiaan</p><p>Setiap akuntan harus bisa menjaga kerahasiaan, serta menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.</p><p>&nbsp;</p><p>7. Standar Teknis</p><p>Akuntan&nbsp;harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.</p><p>&nbsp;</p><p>8. Perilaku Profesional</p><p>Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.</p>

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: 

 

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

 

2. Kepentingan Publik

Artinya setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.

 

3. Integritas

Dalam  usahanya untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.

 

4. Objektivitas

Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

 

5. Kompetensi dan Kehati-hatian

Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan. 

 

6. Kerahasiaan

Setiap akuntan harus bisa menjaga kerahasiaan, serta menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 

7. Standar Teknis

Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

 

8. Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

296

5.0

Jawaban terverifikasi