Venant I

12 November 2024 06:24

Iklan

Venant I

12 November 2024 06:24

Pertanyaan

Tuliskan pendapat kalian mengenai apakah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengancam kebebasan berpendapat masyarakat atau membatasi kebebasan berpendapat? (Tuliskan dalam bentuk esai minimal 4 paragraf)!

Tuliskan pendapat kalian mengenai apakah
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi
Elektronik) mengancam kebebasan
berpendapat masyarakat atau membatasi
kebebasan berpendapat? (Tuliskan dalam
bentuk esai minimal 4 paragraf)!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

54

:

03

Klaim

16

3

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tyrannosaurus T

12 November 2024 10:08

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Apakah Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?</strong></p><p>&nbsp;</p><p>Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia disahkan pada tahun 2008 dan telah mengalami beberapa perubahan. UU ITE bertujuan untuk memberikan landasan hukum terhadap berbagai aktivitas di ranah digital, termasuk transaksi elektronik, pelindungan data, dan penegakan hukum atas konten yang dianggap melanggar norma atau hukum yang berlaku. Namun, sejak diberlakukan, undang-undang ini kerap menjadi kontroversi, terutama karena dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di dunia maya. Banyak yang berpendapat bahwa beberapa pasal di dalam UU ITE terlalu multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.</p><p>&nbsp;</p><p>Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, yang sering kali dianggap berpotensi untuk mengkriminalisasi kritik. Pasal ini tidak hanya menyasar tindakan yang secara jelas merugikan orang lain, tetapi juga bisa digunakan untuk menindak seseorang yang sekadar mengungkapkan pendapatnya terhadap figur publik atau lembaga pemerintah. Akibatnya, pasal ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan kritikus atau masyarakat yang menyuarakan pandangan berbeda. Fenomena ini tentu menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas di media sosial.</p><p>&nbsp;</p><p>Selain itu, ketidakjelasan dalam definisi dan batasan pada beberapa pasal UU ITE semakin memperkuat persepsi bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan berpendapat. Kata-kata seperti "penghinaan" atau "pencemaran nama baik" dalam UU ITE dapat diinterpretasikan secara subjektif, sehingga penegakan hukumnya sering kali dipengaruhi oleh perspektif masing-masing pihak. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menciptakan efek jera bagi mereka yang ingin menyampaikan kritik atau pendapat yang mungkin kontroversial. Pada akhirnya, kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi justru terasa terbatasi dengan adanya UU ITE.</p><p>&nbsp;</p><p>Di sisi lain, perlu juga diakui bahwa UU ITE memiliki sisi positif, yaitu menjaga ketertiban di ruang digital dan melindungi individu dari tindakan cyberbullying, penyebaran hoaks, dan konten negatif lainnya. Regulasi terhadap aktivitas digital memang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat di internet, terutama dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia. Namun, UU ITE seharusnya diterapkan secara proporsional dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang konstruktif. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan revisi pada pasal-pasal tertentu agar masyarakat merasa aman untuk mengungkapkan pendapatnya tanpa takut terkena jeratan hukum.</p><p>&nbsp;</p><p>Secara keseluruhan, UU ITE memiliki tujuan yang baik, tetapi implementasinya perlu lebih bijaksana agar tidak mengekang hak dasar masyarakat untuk berpendapat. Revisi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penegakan UU ITE dapat menjadi solusi agar undang-undang ini dapat tetap melindungi masyarakat tanpa merugikan kebebasan berpendapat. Dalam era demokrasi dan keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat merupakan pilar penting yang harus dilindungi, bahkan di ruang digital. Dengan perubahan yang tepat, UU ITE bisa menjadi instrumen yang seimbang dalam menjaga keamanan dan kebebasan di ranah digital.</p><p>&nbsp;</p>

Apakah Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia disahkan pada tahun 2008 dan telah mengalami beberapa perubahan. UU ITE bertujuan untuk memberikan landasan hukum terhadap berbagai aktivitas di ranah digital, termasuk transaksi elektronik, pelindungan data, dan penegakan hukum atas konten yang dianggap melanggar norma atau hukum yang berlaku. Namun, sejak diberlakukan, undang-undang ini kerap menjadi kontroversi, terutama karena dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di dunia maya. Banyak yang berpendapat bahwa beberapa pasal di dalam UU ITE terlalu multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

 

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, yang sering kali dianggap berpotensi untuk mengkriminalisasi kritik. Pasal ini tidak hanya menyasar tindakan yang secara jelas merugikan orang lain, tetapi juga bisa digunakan untuk menindak seseorang yang sekadar mengungkapkan pendapatnya terhadap figur publik atau lembaga pemerintah. Akibatnya, pasal ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melaporkan kritikus atau masyarakat yang menyuarakan pandangan berbeda. Fenomena ini tentu menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas di media sosial.

 

Selain itu, ketidakjelasan dalam definisi dan batasan pada beberapa pasal UU ITE semakin memperkuat persepsi bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan berpendapat. Kata-kata seperti "penghinaan" atau "pencemaran nama baik" dalam UU ITE dapat diinterpretasikan secara subjektif, sehingga penegakan hukumnya sering kali dipengaruhi oleh perspektif masing-masing pihak. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menciptakan efek jera bagi mereka yang ingin menyampaikan kritik atau pendapat yang mungkin kontroversial. Pada akhirnya, kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi justru terasa terbatasi dengan adanya UU ITE.

 

Di sisi lain, perlu juga diakui bahwa UU ITE memiliki sisi positif, yaitu menjaga ketertiban di ruang digital dan melindungi individu dari tindakan cyberbullying, penyebaran hoaks, dan konten negatif lainnya. Regulasi terhadap aktivitas digital memang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat di internet, terutama dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia. Namun, UU ITE seharusnya diterapkan secara proporsional dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang konstruktif. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan revisi pada pasal-pasal tertentu agar masyarakat merasa aman untuk mengungkapkan pendapatnya tanpa takut terkena jeratan hukum.

 

Secara keseluruhan, UU ITE memiliki tujuan yang baik, tetapi implementasinya perlu lebih bijaksana agar tidak mengekang hak dasar masyarakat untuk berpendapat. Revisi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penegakan UU ITE dapat menjadi solusi agar undang-undang ini dapat tetap melindungi masyarakat tanpa merugikan kebebasan berpendapat. Dalam era demokrasi dan keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat merupakan pilar penting yang harus dilindungi, bahkan di ruang digital. Dengan perubahan yang tepat, UU ITE bisa menjadi instrumen yang seimbang dalam menjaga keamanan dan kebebasan di ranah digital.

 


Iklan

S. Agita

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Jember

12 November 2024 13:40

Jawaban terverifikasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan perangkat hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat di ranah digital, termasuk komunikasi dan transaksi elektronik. UU ITE lahir dengan harapan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya, mengingat perkembangan teknologi yang pesat membawa tantangan baru dalam penegakan hukum. Namun, sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 dan direvisi pada 2016, muncul berbagai pandangan dari masyarakat bahwa UU ini justru mengancam kebebasan berpendapat. Kasus-kasus pelaporan terkait pencemaran nama baik, penghinaan, atau penyebaran berita bohong sering kali dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik atau opini yang berbeda di masyarakat. Salah satu pasal yang sering dipermasalahkan dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap terlalu luas dan tidak memiliki definisi yang jelas, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk melaporkan seseorang yang menyatakan pendapat yang tidak disukai. Sebagai contoh, banyak tokoh masyarakat, aktivis, atau jurnalis yang dilaporkan karena mengkritik kebijakan publik atau tindakan oknum tertentu, meskipun pendapat mereka didasarkan pada fakta. Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, karena berpendapat atau menyampaikan kritik secara terbuka dapat berisiko dilaporkan ke pihak berwenang, meskipun pendapat tersebut disampaikan secara konstruktif. Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa UU ITE diperlukan untuk menjaga agar kebebasan berpendapat tetap dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam beberapa kasus, UU ITE juga digunakan untuk menindak pelaku penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau tindakan yang dapat merusak persatuan. Namun, masalah muncul ketika aturan ini diterapkan secara selektif atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Banyak masyarakat yang merasa bahwa UU ITE seakan lebih tajam untuk mengawasi kritik terhadap pemerintah atau institusi tertentu, sementara ujaran kebencian di media sosial justru tidak ditindak secara konsisten. Ketidakjelasan dalam implementasi hukum ini mengakibatkan UU ITE menjadi momok bagi sebagian masyarakat yang ingin menyuarakan pendapat mereka secara jujur. Dengan adanya kendala ini, UU ITE memang memiliki potensi untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat apabila tidak disertai dengan pembatasan dan implementasi yang adil serta transparan. Agar UU ITE tidak menjadi alat yang mengancam kebebasan berpendapat, revisi terhadap pasal-pasal yang kontroversial perlu dilakukan untuk memperjelas definisi dan lingkup yang diatur. Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan tegas terhadap pelaku hoaks dan ujaran kebencian tanpa memandang siapa pelakunya. Di era digital yang penuh dengan kebebasan informasi ini, aturan yang ketat memang dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, tetapi aturan tersebut harus seimbang agar kebebasan berpendapat tetap terjamin bagi masyarakat.


Rendi R

Community

26 November 2024 14:46

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Apakah Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?</strong></p><p>Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan perangkat hukum yang bertujuan mengatur aktivitas digital, termasuk penyebaran informasi dan transaksi elektronik. Dalam pelaksanaannya, UU ini dianggap penting untuk menjaga etika, keamanan, dan kenyamanan dalam ruang digital yang semakin kompleks. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa UU ITE juga menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan pasal-pasal tertentu yang dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat.</p><p>Salah satu kritik utama terhadap UU ITE adalah keberadaan pasal-pasal yang dianggap multitafsir, seperti Pasal 27 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi yang memicu kebencian. Banyak pihak khawatir bahwa pasal-pasal ini justru dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik atau pendapat yang disampaikan secara sah. Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus di mana individu atau kelompok masyarakat menghadapi jerat hukum hanya karena mengungkapkan opini yang berbeda dengan pihak tertentu. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital menjadi terancam.</p><p>Di sisi lain, UU ITE sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mencegah penyebaran informasi yang merugikan, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah. Namun, persoalannya terletak pada pelaksanaan dan interpretasi hukum tersebut. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung memihak sering kali menimbulkan persepsi bahwa UU ITE lebih digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik daripada melindungi masyarakat. Oleh karena itu, banyak yang menyerukan revisi UU ITE agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.</p><p>Kesimpulannya, UU ITE memiliki sisi positif sebagai instrumen hukum untuk menjaga ketertiban di dunia digital, namun implementasinya perlu ditinjau ulang. Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk di ruang digital. Revisi dan pembenahan UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang rawan multitafsir, sangat diperlukan agar undang-undang ini dapat benar-benar melindungi masyarakat tanpa membatasi hak berpendapat secara berlebihan. Dengan langkah tersebut, UU ITE dapat menjadi payung hukum yang adil dan tidak mengancam demokrasi.</p>

Apakah Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia merupakan perangkat hukum yang bertujuan mengatur aktivitas digital, termasuk penyebaran informasi dan transaksi elektronik. Dalam pelaksanaannya, UU ini dianggap penting untuk menjaga etika, keamanan, dan kenyamanan dalam ruang digital yang semakin kompleks. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa UU ITE juga menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan pasal-pasal tertentu yang dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat.

Salah satu kritik utama terhadap UU ITE adalah keberadaan pasal-pasal yang dianggap multitafsir, seperti Pasal 27 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi yang memicu kebencian. Banyak pihak khawatir bahwa pasal-pasal ini justru dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik atau pendapat yang disampaikan secara sah. Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus di mana individu atau kelompok masyarakat menghadapi jerat hukum hanya karena mengungkapkan opini yang berbeda dengan pihak tertentu. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital menjadi terancam.

Di sisi lain, UU ITE sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mencegah penyebaran informasi yang merugikan, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah. Namun, persoalannya terletak pada pelaksanaan dan interpretasi hukum tersebut. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung memihak sering kali menimbulkan persepsi bahwa UU ITE lebih digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik daripada melindungi masyarakat. Oleh karena itu, banyak yang menyerukan revisi UU ITE agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.

Kesimpulannya, UU ITE memiliki sisi positif sebagai instrumen hukum untuk menjaga ketertiban di dunia digital, namun implementasinya perlu ditinjau ulang. Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk di ruang digital. Revisi dan pembenahan UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang rawan multitafsir, sangat diperlukan agar undang-undang ini dapat benar-benar melindungi masyarakat tanpa membatasi hak berpendapat secara berlebihan. Dengan langkah tersebut, UU ITE dapat menjadi payung hukum yang adil dan tidak mengancam demokrasi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Kondisi kehidupan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan belum stabil. Dibawah ini adalah penyabab ketidakstabilan kehidupan politik pada masa awal kemerdekaan, kecuali... A. Pertentangan antar partai B. Gangguan dari Belanda yang ingin berkuasa kembali C. Munculnya kesulitan ekonomi dan keuangan D. Terjadinya bentrokan antar etnis E. Munculnya gangguan keamanan dalam negeri 2. Pada tanggal 3 November 1945 diterbitkan maklumat pemerintah mengenai pendirian partai partai politik. Sebelum adanya maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, Indonesia merencanakan satu partai tunggal yaitu... A. Masyumi D. PNI B. PKI E. NU C. PSI 3. Terbentuknya Kabinet Sjahrir tanggal 14 November 1945 merupakan suatu bentuk penyelewengan pertama pemerintah RI terhadap UUD 1945. Sejak tanggal 14 November 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan... A. Presidensial B. Liberalisme C. Parlementer D. Terpimpin E. Aristokrasi 4. Berdirinya partai partai politik telah mendorong Sutan Sjahrir yang berasal dari partai Sosialis untuk menghidupkan bentuk pemerintahan dengan cabinet parlementer. Hal ini dilakukan dengan alasan... A. agar perjuangan bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara negara barat B. mengikuti arus perpolitikan Indonesia yang mulai berkembang C. sesuai dengan perkembangan ideology di Indonesia D. sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 E. permintaan dari Presiden Soekarno. 5. Pada masa awal kemerdekaan, system pemerintahan berubah dari presidensial menjadi parlementer. Salah satu alasan dan pertimbangan perubahan system pemerintahan dari presidensial ke parlementer pada awal kemerdekaan adalah... A. Demokrasi bisa segera ditegakkan secara benar B. Parlementer sangat cocok untuk bangsa Indonesia C. Presidensial tidak sesuai dengan Indonesia yang multi etnis. D. Presidensial terlalu sulit untuk diterapkan dalam pemerintahan E. Mempermudah perundingan dengan Belanda 6. Sampai dengan awal tahun 1946, keadaan ibu kota Jakarta semakin kacau. Pemerintah terus didesak dan diteror oleh pemerintah asing.Pada saat ibukota dipindahkan ke Yogyakarta, Perdana Menteri Sjahrir masih berkedudukan di Jakarta untuk... A. menghadapi terror Belanda B. menjalankan roda pemerintahan dari pusat C. menghimpun kekuatan menghadapi Belanda D. menciptakan pemerintahan tandingan E. mengadakan hubungan dengan luar negeri 7. Kondisi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan tidak stabil. Keadaan ekonomi pada awal kemerdekaan mengalami kekacauan, salah satu factor penyebab antara lain... A. Adanya Blokade ekonomi oleh Belanda B. Rakyat Indonesia hanya mengandalkan pendapatan dalam pertanian . C. Banyaknya investor asing yang mengintervensi perekonomian Indonesia D. Rendahnya sumber daya manusia Indonesia dalam perekonomian E. Sering terjadi konflik horizontal dalam negeri Indonesia 8. Kondisi kehidupan ekonomi pada masa awal kemerdekaan tidak stabil karena terjadi inflasi. Terjadinya inflasi pada masa awal kemerdekaan disebabkan oleh... A. Indonesia belum memiliki mata uang yang sah B. Tentara Jepang masih menguasai sebagian besar sector ekonomi C. Terjadinya pertempuran pertempuran diberbagai daerah. D. Peredaran mata uang Jepang yang belum terkendali E. Munculnya perusahaan perusahaan asing milik Belanda 9. Indonesia harus dapat mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi pada masa awal kemerdekaan. Salah satu upaya bangsa Indonesia dalam melakukan perbaikan ekonomi pada awal kemerdekaan dilakukan dengan cara ... A. Menaikkan pajak dan bea Cukai B. Meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan untuk diekspor C. Mengeluarkan mata uang sendiri (ORI) D. Mengisi kas pemerintah yang kosong E. Mengedarkan uang secara besar besaran. 10. Salah satu penyebab kacaunya kondisi perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan karena kas negara kosong. Upaya pemerintah Republik Indonesia mengisi kas negara yang kosong pada awal Kemerdekaan adalah ... A. Menasionalisasi De Javasche Bank B. Membuat kebijakan Gunting Syafruddin C. Mendevaluasi mata uang rupiah D. Sistim ekonomi Gerakan Benteng E. Menyelenggarakan pinjaman Nasional

162

0.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

9

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan