Siti R

14 Januari 2022 13:32

Iklan

Siti R

14 Januari 2022 13:32

Pertanyaan

Tuliskan jenis akad dan produk bank syariah sesuai dengan enam kelompok polanya !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

10

:

52

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Pratiwi

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

25 Januari 2022 11:23

Jawaban terverifikasi

Halo Siti, kakak bantu jawab ya :D Jenis- jenis akad dalam Bank Syariah ialah Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, dan Qardh. Produk- produk bank syariah terdiri dari Tabungan syariah, Deposito syariah, Gadai syariah, Pembiayaan atau pinjaman syariah, Giro syariah. Penjelasan : Jenis- jenis akad dalam Bank Syariah ialah : 1. Wadiah : Akad penitipan barang atau uang dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang. 2. Mudharabah : Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana. 3. Musyarakah : Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing. 4. Murabahah : Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 5. Salam : Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. 6. Istisna' : Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani'). 7. Ijarah : Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri. 8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik : Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. 9. Qardh : Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Produk- produk bank syariah terdiri dari : 1. Tabungan Syariah Tabungan syariah adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank kepada nasabah. 2. Deposito Syariah Deposito syariah adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. 3. Gadai syariah Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabahnya. Gadai syariah menggunakan akad rahn atau ijarah. Sebagai syarat utama, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan. 4. Pembiayaan atau pinjaman syariah Pinjaman syariah adalah produk pinjaman dari bank syariah. Nasabah wajib melunasi utang tersebut dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan. Transaksi semacam ini tidak tidak tergolong riba selama bertujuan tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat. 5. Giro syariah Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM. Semoga membantu. Have a nice day!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

112

5.0

Jawaban terverifikasi