Khduvtwtukbflrayyhhkd K

20 April 2022 08:23

Iklan

Khduvtwtukbflrayyhhkd K

20 April 2022 08:23

Pertanyaan

tuliskan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya bela negara!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

02

:

07

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Mardiningrum

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

21 April 2022 05:50

Jawaban terverifikasi

Halo kak Naifri. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawabannya: - Berhak mendapatkan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. - Berkewajiban untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Yuk simak penjelasan di bawah ini! Bela negara telah diatur didalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pengertian mengenai bela negara ialah terdapat pada pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi, Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun bentuk hak dan kewajibannya warga negara Indonesia dalam bela negara ialah sebagai berikut: - Berhak mendapatkan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. - Berkewajiban untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajibannya warga negara Indonesia dalam bela negara ialah sebagai berikut: - Berhak mendapatkan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. - Berkewajiban untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Semoga jawabannya membantu ya kak.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

11

3.5

Jawaban terverifikasi