Patrecia M

27 Mei 2022 13:07

Iklan

Patrecia M

27 Mei 2022 13:07

Pertanyaan

Tuliskan dan jelaskan daerah asas atau daerah istimewa yang ada di indonesia sesuai dengan ketentuan UU NO.9 TAHUN 2015

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

39

:

37

Klaim

7

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Izzatun

Mahasiswa/Alumni Universitas Gadjah Mada

26 Juni 2022 11:12

Jawaban terverifikasi

Jawabannya : 1. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 2. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta 3. Papua dan Papua Barat 4. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam Pembahasan : 1. DKI Jakarta memiliki status sebagai daerah otonomi khusus. Kekhususan pada Jakarta yaitu memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/pewakilan lembaga internasional. 2. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki perbedaan dengan wilayah lain. Kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur dijabat oleh sultan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah pasti menjabat sebagai gubernur DI Yogyakarta dan Adipati Pakualaman sudah pasti menjabat sebagai wakil gubernur. 3. Papua dan Papua Barat Dua provinsi paling timur Indonesia itu memiliki kekhasan tersendiri. Mereka mempunyai sebuah lembaga negara yang khas dan hanya ada di sana yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah lembaga di tingkat provinsi yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Lembaga ini punya tugas dan wewenang tertentu yang diatur oleh Undang-Undang. 4. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam Wilayah paling barat di Indonesia juga memiliki status sebagai daerah otonom. Pemerintah daerah Aceh menyebut peraturan daerah yang mereka keluarkan dengan istilah Qanun. Sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari NKRI merupakan salah satu yang mendorong adanya keistimewaan tersebut. Isi Perjanjian Helsinki, Pemerintah Indonesia dan GAM sepakat bahwa Aceh diberikan wewenang untuk mengatur dan melaksanakan semua sektor publik sesuai dengan hukum syariat Islam, kecuali urusan atau hubungan luar negeri, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, keamanan nasional dan kebebasan beragama yang merupakan domain Pemerintah Pusat. Jadi, daerah istimewa yang ada di indonesia ada 4 yaitu : 1. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 2. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta 3. Papua dan Papua Barat 4. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam adapun penjelasan tentang kekhususannya seperti yang sudah dijelaskan di atas.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

40

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

20

2.2

Lihat jawaban (3)