Muhammad J

21 Mei 2023 11:41

Iklan

Muhammad J

21 Mei 2023 11:41

Pertanyaan

Tuliskan 5 dasar hukum bentuk negara kesatuan republik Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

11

:

42

:

31

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

13 Juni 2024 01:50

Jawaban terverifikasi

5 Dasar Hukum Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Berikut adalah 5 dasar hukum bentuk negara kesatuan republik Indonesia: * Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan dasar hukum pertama yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini tercantum dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Indonesia ialah hak segala bangsa dan oleh karenanya hak itu harus dipertahankan dengan tiada upaya." * Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang mengatur tentang bentuk negara, kedaulatan rakyat, dan sistem pemerintahan. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik." * Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, yang dibagi dalam daerah-daerah provinsi, yang dapat dibagi lagi dalam kabupaten dan kota." * Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, yang dibagi dalam daerah-daerah provinsi, yang dapat dibagi lagi dalam kabupaten dan kota." * Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa: "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Dengan demikian, bentuk negara kesatuan republik Indonesia ditetapkan dengan tegas dalam berbagai dasar hukum, mulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk negara kesatuan republik Indonesia merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

39

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

59

2.2

Lihat jawaban (3)