Bagas A

01 April 2022 08:20

Iklan

Bagas A

01 April 2022 08:20

Pertanyaan

Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan Negara!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

47

:

56

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

W. Koko

01 April 2022 11:25

Jawaban terverifikasi

Halo Bagas, terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah: - Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) - Dan Pasal 30 ayat (1). - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Berikut ini penjelasannya. Dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi: - Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

69

3.5

Jawaban terverifikasi