Jonathan B
30 Maret 2023 13:33
Iklan
Iklan
Jonathan B
30 Maret 2023 13:33
1
2
Iklan
Iklan
A. Selvi
Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang
30 Maret 2023 15:50
Jawabannya PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.
Pembahasan:
Diketahui:
Gaji sebulan = Rp23.000.000,00
Status = K/2 (nikah dengan 2 anak)
Ditanyakan: PPh dan gaji bersih yang diterima Tuan Komeng per bulan.
Jawab:
Gaji sebulan = Rp23.000.000,00
Biaya jabatan = Rp23.000.000,00 x 5%
= Rp500.000,00
Note: Biaya jabatan maksimal Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun.
Penghasilan netto sebulan = Gaji sebulan - Biaya jabatan
= Rp23.000.000,00 - Rp500.000,00
= Rp22.500.000,00
Penghasilan netto setahun = Rp22.500.000,00 x 12
= Rp270.000.000,00
PTKP K/2:
- WP Pribadi = Rp54.000.000,00
- WP Nikah = Rp4.500.000,00
- 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00
Total PTKP = Rp67.500.000,00
PKP = Penghasilan netto setahun - Total PTKP
= Rp270.000.000,00 - Rp67.500.000,00
= Rp202.500.000,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan tarif terbaru:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.0000,00
15% x (Rp202.500.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp21.375.000,00
PPh setahun = Rp3.000.0000,00 + Rp21.375.000,00
= Rp24.375.000,00
PPh sebulan = Rp24.375.000,00 / 12
= Rp2.031.250,00
= Rp2.031.000,00 (pembualatan dalam ribuan rupiah ke bawah)
Gaji bersih yang diterima per bulan = Rp23.000.000,00 - Rp2.031.000,00
= Rp20.969.000,00
Jadi, PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.
· 0.0 (0)
Iklan
Iklan
Sulthan R
30 Maret 2023 15:29
Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) dan gaji bersih Tuan Komeng, perlu diketahui beberapa informasi seperti:
Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh dan gaji bersih Tuan Komeng:
Dari hasil penghitungan di atas, Tuan Komeng termasuk dalam tarif PPh 15% karena penghasilannya di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
PPh = (Penghasilan neto tahunan - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000 PPh = (Rp 114.000.000 - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000
PPh = (Rp -136.000.000) x 15% + Rp 11.250.000
PPh = -Rp 20.400.000 + Rp 11.250.000
PPh = Rp -9.150.000 atau 0 (karena tidak ada PPh yang negatif)
Sehingga, Tuan Komeng dikenakan PPh sebesar Rp 0 dan menerima gaji bersih sebesar Rp 1.916.666,67 per bulan. Harap diperhatikan bahwa perhitungan ini bersifat simulasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan dan aturan pajak yang berlaku.
· 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!