Jonathan B

30 Maret 2023 13:33

Iklan

Jonathan B

30 Maret 2023 13:33

Pertanyaan

Tuan Komeng sebagai seorang pegawai swasta memperoleh gaji Rp 23.000.000 per buan beliau telah menikah dan mempunyai dua orang anak. Hitunglah PPh dan gaji bersih yang diterima Tuan Komeng per bulan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

56

:

49

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

30 Maret 2023 15:50

Jawaban terverifikasi

<p>Jawabannya PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.</p><p>&nbsp;</p><p>Pembahasan:</p><p>Diketahui:</p><p>Gaji sebulan = Rp23.000.000,00</p><p>Status = K/2 (nikah dengan 2 anak)</p><p>&nbsp;</p><p>Ditanyakan: PPh dan gaji bersih yang diterima Tuan Komeng per bulan.</p><p>&nbsp;</p><p>Jawab:</p><p>Gaji sebulan = Rp23.000.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Biaya jabatan = Rp23.000.000,00 x 5%</p><p>= Rp500.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Note: Biaya jabatan maksimal Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun.</p><p>&nbsp;</p><p>Penghasilan netto sebulan = Gaji sebulan - Biaya jabatan</p><p>= Rp23.000.000,00 - Rp500.000,00</p><p>= Rp22.500.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Penghasilan netto setahun = Rp22.500.000,00 x 12</p><p>= Rp270.000.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>PTKP K/2:</p><p>- WP Pribadi = Rp54.000.000,00</p><p>- WP Nikah = Rp4.500.000,00</p><p>- 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00</p><p>Total PTKP = Rp67.500.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>PKP = Penghasilan netto setahun - Total PTKP</p><p>= Rp270.000.000,00 - Rp67.500.000,00</p><p>= Rp202.500.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Perhitungan PPh 21 menggunakan tarif terbaru:</p><p>5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.0000,00</p><p>15% x (Rp202.500.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp21.375.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>PPh setahun = Rp3.000.0000,00 + Rp21.375.000,00</p><p>= Rp24.375.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>PPh sebulan = Rp24.375.000,00 / 12</p><p>= Rp2.031.250,00</p><p>= Rp2.031.000,00 (pembualatan dalam ribuan rupiah ke bawah)</p><p>&nbsp;</p><p>Gaji bersih yang diterima per bulan = Rp23.000.000,00 - Rp2.031.000,00</p><p>= Rp20.969.000,00</p><p>&nbsp;</p><p>Jadi, PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.</p>

Jawabannya PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.

 

Pembahasan:

Diketahui:

Gaji sebulan = Rp23.000.000,00

Status = K/2 (nikah dengan 2 anak)

 

Ditanyakan: PPh dan gaji bersih yang diterima Tuan Komeng per bulan.

 

Jawab:

Gaji sebulan = Rp23.000.000,00

 

Biaya jabatan = Rp23.000.000,00 x 5%

= Rp500.000,00

 

Note: Biaya jabatan maksimal Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun.

 

Penghasilan netto sebulan = Gaji sebulan - Biaya jabatan

= Rp23.000.000,00 - Rp500.000,00

= Rp22.500.000,00

 

Penghasilan netto setahun = Rp22.500.000,00 x 12

= Rp270.000.000,00

 

PTKP K/2:

- WP Pribadi = Rp54.000.000,00

- WP Nikah = Rp4.500.000,00

- 2 anak = Rp4.500.000,00 x 2 = Rp9.000.000,00

Total PTKP = Rp67.500.000,00

 

PKP = Penghasilan netto setahun - Total PTKP

= Rp270.000.000,00 - Rp67.500.000,00

= Rp202.500.000,00

 

Perhitungan PPh 21 menggunakan tarif terbaru:

5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.0000,00

15% x (Rp202.500.000,00 - Rp60.000.000,00) = Rp21.375.000,00

 

PPh setahun = Rp3.000.0000,00 + Rp21.375.000,00

= Rp24.375.000,00

 

PPh sebulan = Rp24.375.000,00 / 12

= Rp2.031.250,00

= Rp2.031.000,00 (pembualatan dalam ribuan rupiah ke bawah)

 

Gaji bersih yang diterima per bulan = Rp23.000.000,00 - Rp2.031.000,00

= Rp20.969.000,00

 

Jadi, PPh sebulan sebesar Rp2.031.000,00 dan gaji bersih yang diterima sebesar Rp20.969.000,00 per bulan.


Iklan

Sulthan R

30 Maret 2023 15:29

<p>Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) dan gaji bersih Tuan Komeng, perlu diketahui beberapa informasi seperti:</p><p>&nbsp;</p><ul><li>Status perkawinan Tuan Komeng: menikah</li><li>Jumlah anak Tuan Komeng: 2</li><li>Gaji bruto Tuan Komeng: Rp 23.000.000 per bulan</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh dan gaji bersih Tuan Komeng:</p><p>&nbsp;</p><ol><li>Hitung gaji bruto tahunan Gaji bruto tahunan = gaji bruto per bulan x 12 Gaji bruto tahunan = Rp 23.000.000 x 12 Gaji bruto tahunan = Rp 276.000.000</li><li>Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP = (jumlah tanggungan + 1) x Rp 54.000.000 PTKP = (2 anak + 1 suami/istri) x Rp 54.000.000 PTKP = Rp 162.000.000</li><li>Hitung penghasilan neto tahunan (Penghasilan Bruto - PTKP) Penghasilan neto tahunan = gaji bruto tahunan - PTKP Penghasilan neto tahunan = Rp 276.000.000 - Rp 162.000.000 Penghasilan neto tahunan = Rp 114.000.000</li><li>Hitung PPh tahunan dengan menggunakan tarif PPh terbaru (2023)</li></ol><p>&nbsp;</p><ul><li>0% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta</li><li>5% untuk penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta</li><li>15% untuk penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta</li><li>25% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Dari hasil penghitungan di atas, Tuan Komeng termasuk dalam tarif PPh 15% karena penghasilannya di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.</p><p>&nbsp;</p><p>PPh = (Penghasilan neto tahunan - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000 PPh = (Rp 114.000.000 - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000&nbsp;</p><p>PPh = (Rp -136.000.000) x 15% + Rp 11.250.000&nbsp;</p><p>PPh = -Rp 20.400.000 + Rp 11.250.000&nbsp;</p><p>PPh = Rp -9.150.000 atau 0 (karena tidak ada PPh yang negatif)</p><p>&nbsp;</p><ol><li>Hitung gaji bersih per bulan Gaji bersih per bulan = (gaji bruto per bulan - PPh) / 12 Gaji bersih per bulan = (Rp 23.000.000 - Rp 0) / 12 Gaji bersih per bulan = Rp 1.916.666,67</li></ol><p>&nbsp;</p><p>Sehingga, Tuan Komeng dikenakan PPh sebesar Rp 0 dan menerima gaji bersih sebesar Rp 1.916.666,67 per bulan. Harap diperhatikan bahwa perhitungan ini bersifat simulasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan dan aturan pajak yang berlaku.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) dan gaji bersih Tuan Komeng, perlu diketahui beberapa informasi seperti:

 

  • Status perkawinan Tuan Komeng: menikah
  • Jumlah anak Tuan Komeng: 2
  • Gaji bruto Tuan Komeng: Rp 23.000.000 per bulan

 

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh dan gaji bersih Tuan Komeng:

 

  1. Hitung gaji bruto tahunan Gaji bruto tahunan = gaji bruto per bulan x 12 Gaji bruto tahunan = Rp 23.000.000 x 12 Gaji bruto tahunan = Rp 276.000.000
  2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP = (jumlah tanggungan + 1) x Rp 54.000.000 PTKP = (2 anak + 1 suami/istri) x Rp 54.000.000 PTKP = Rp 162.000.000
  3. Hitung penghasilan neto tahunan (Penghasilan Bruto - PTKP) Penghasilan neto tahunan = gaji bruto tahunan - PTKP Penghasilan neto tahunan = Rp 276.000.000 - Rp 162.000.000 Penghasilan neto tahunan = Rp 114.000.000
  4. Hitung PPh tahunan dengan menggunakan tarif PPh terbaru (2023)

 

  • 0% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta
  • 5% untuk penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta
  • 15% untuk penghasilan di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta

 

Dari hasil penghitungan di atas, Tuan Komeng termasuk dalam tarif PPh 15% karena penghasilannya di antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

 

PPh = (Penghasilan neto tahunan - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000 PPh = (Rp 114.000.000 - Rp 250.000.000) x 15% + Rp 11.250.000 

PPh = (Rp -136.000.000) x 15% + Rp 11.250.000 

PPh = -Rp 20.400.000 + Rp 11.250.000 

PPh = Rp -9.150.000 atau 0 (karena tidak ada PPh yang negatif)

 

  1. Hitung gaji bersih per bulan Gaji bersih per bulan = (gaji bruto per bulan - PPh) / 12 Gaji bersih per bulan = (Rp 23.000.000 - Rp 0) / 12 Gaji bersih per bulan = Rp 1.916.666,67

 

Sehingga, Tuan Komeng dikenakan PPh sebesar Rp 0 dan menerima gaji bersih sebesar Rp 1.916.666,67 per bulan. Harap diperhatikan bahwa perhitungan ini bersifat simulasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan dan aturan pajak yang berlaku.

 

 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

70

5.0

Jawaban terverifikasi