Anonim A

12 Desember 2021 10:33

Iklan

Anonim A

12 Desember 2021 10:33

Pertanyaan

Tuan Antonio menerima Deviden dari PT. JKL sebesar Rp 20.000.000,00. Berapakah PPh final yang harus dipotong oleh PT. JKL.  Rp. 1.000.000 Rp. 1.500.000 Rp. 2.000.000 Rp. 2.500.000 Rp. 3.000.000

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

57

:

10

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

A. Abdurrohman

13 Desember 2021 02:44

Jawaban terverifikasi

Halo Anonim! Aku bantu jawab ya Jawaban yang tepat adalah C. Rp2.000.000, ya. Dalam PPh pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Dengan demikian, besarnya pajak yang dibebankan atas deviden yang diterima Tuan Antonio adalah sebesar; Beban Pajak = Rp20.000.000 x 10% Beban Pajak = Rp2.000.000 Semoga membantu, ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

118

5.0

Jawaban terverifikasi