Widya P

27 November 2023 12:56

Iklan

Widya P

27 November 2023 12:56

Pertanyaan

Tolongin kakk,besok dikumpull

Tolongin kakk,besok dikumpull 

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

24

:

05

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

14 Desember 2023 03:25

Jawaban terverifikasi

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami beberapa konsep terlebih dahulu. Pertama, ciri-ciri negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintahan pusat dan tidak ada pemerintahan daerah yang memiliki otonomi. Kedua, UUD 1945 dan amandemennya. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis pertama Indonesia yang diadopsi pada saat kemerdekaan dan telah mengalami beberapa amandemen. Penjelasan: 1. Ciri-ciri negara kesatuan dalam UUD 1945 dapat dilihat dari beberapa pasal. Misalnya, Pasal 18B Ayat (1) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pemerintahan daerah, mereka tetap berada dalam satu kesatuan yang diatur oleh pemerintah pusat. 2. Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (1) juga dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. 3. Amandemen UUD 1945 juga tidak mengubah ciri-ciri negara kesatuan Indonesia. Amandemen lebih banyak mengatur tentang hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan lainnya, tetapi tidak mengubah bentuk negara. Kesimpulan: Ciri-ciri negara kesatuan dalam UUD 1945 dan amandemennya dapat dilihat dari beberapa pasal yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Meskipun ada pemerintahan daerah, mereka tetap berada dalam satu kesatuan yang diatur oleh pemerintah pusat. Amandemen UUD 1945 tidak mengubah ciri-ciri ini.


Iklan

Nanda R

Community

30 April 2024 20:55

Jawaban terverifikasi

<p>Hubungan antara ciri-ciri negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia adalah sebagai berikut:</p><p><strong>Sentralisasi Kekuasaan:</strong> Negara kesatuan memiliki ciri sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada pemerintah pusat, termasuk dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.</p><p><strong>Pemerintahan yang Bersifat Tunggal:</strong> Dalam negara kesatuan, pemerintahan bersifat tunggal dan terpusat di tingkat pusat. UUD 1945 juga menggambarkan sistem pemerintahan yang bersifat tunggal dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas pemerintahan nasional.</p><p><strong>Kedaulatan yang Tertinggi:</strong> Prinsip kedaulatan yang tertinggi terletak pada pemerintah pusat dalam negara kesatuan. UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang berada di tingkat pusat, seperti DPR, presiden, dan lembaga-lembaga lainnya.</p><p><strong>Pembagian Wilayah Administratif:</strong> Meskipun negara kesatuan, Indonesia memiliki pembagian wilayah administratif menjadi provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, pembagian ini tidak mengubah sifat kesatuan negara tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945.</p>

Hubungan antara ciri-ciri negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia adalah sebagai berikut:

Sentralisasi Kekuasaan: Negara kesatuan memiliki ciri sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada pemerintah pusat, termasuk dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintahan yang Bersifat Tunggal: Dalam negara kesatuan, pemerintahan bersifat tunggal dan terpusat di tingkat pusat. UUD 1945 juga menggambarkan sistem pemerintahan yang bersifat tunggal dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas pemerintahan nasional.

Kedaulatan yang Tertinggi: Prinsip kedaulatan yang tertinggi terletak pada pemerintah pusat dalam negara kesatuan. UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang berada di tingkat pusat, seperti DPR, presiden, dan lembaga-lembaga lainnya.

Pembagian Wilayah Administratif: Meskipun negara kesatuan, Indonesia memiliki pembagian wilayah administratif menjadi provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, pembagian ini tidak mengubah sifat kesatuan negara tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

mengapa tanggung jawab sangat penting dalam diri seseorang?

68

0.0

Jawaban terverifikasi