Falisha F
04 Desember 2023 11:05
Iklan
Falisha F
04 Desember 2023 11:05
Pertanyaan
Tolong dijawab

1
2
Iklan
Anonim
14 Desember 2023 11:35
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perangkat daerah dibentuk oleh masing-masing daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Pemberian APBD dan cakupan tugas juga merupakan faktor yang mempengaruhi penyusunan perangkat daerah. Kemampuan keuangan daerah tidak termasuk dalam faktor-faktor tersebut, karena perangkat daerah harus mengelola anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan.
· 0.0 (0)
Iklan
Nanda R

Community
12 Januari 2024 14:15
jawabannya adalah C.
Dalam menyusun perangkat daerah, faktor yang dipertimbangkan antara daerah satu dengan daerah lainnya adalah kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, dan cakupan tugas. Sedangkan pemberian APBD merupakan sumber pendanaan bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga tidak termasuk dalam faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun perangkat daerah
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!