Anonim A

04 Juni 2022 02:12

Iklan

Anonim A

04 Juni 2022 02:12

Pertanyaan

Tolong dengan cara ya :) 1. Wajib Pajak PT. ABC memiliki pegawai yang bernama Tn Sudiro (K/3) istri tidak bekerja, Pegawai tersebut memperoleh penghasilan dari PT. ABC perbulan sebelum dipotong PPh 21 berupa Gaji Pokok Rp. 10.000.000,- dan tunjangan-tunjangan Rp. 12.750.000,- setiap bulan. Tn. Sudiro bekerja di PT. ABC Sejak November 2020. Hitung PPh 21/26 dan perlakuan akuntansinya untuk tahun pajak 2022! 2. WP. PT. ABC dalam tahun 2022 (15/01/22) membayar sewa kantor operasional jangka waktu 5 tahun dengan sewa/tahun 65 juta kepada PT. Riau Property. Kemudian menyewa juga 60 unit kendaraan operasional untuk tahun 2022 (jan-des 2022) sebesar Rp. 6.000.000 per bulan. PT. ABC juga menanda tangani kontrak Konsultan Pajak dan Akuntansi serta manajemen dari Wajib pajak PT. Quality Consultant dengan nilai kontrak Rp 500.000.000,- untuk 5 tahun. Hitung PPh terkait dan perlakuan akuntansinya!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

46

:

55

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

B. Setiawan

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

04 Juni 2022 02:38

Jawaban terverifikasi

Jawaban: PPh terutang adalah Rp23.250.000,00 per tahun. Sementara perlakuan akuntansinya dihitung berdasarkan awal menerima gaji hingga pencatatannya pada tahun 2022 yakni sebesar Rp27.125.000. Penjelasan: Diketahui: Gaji per bulan = Rp10.000.000,00 Tunjangan = Rp12.750.000,00 Status = K/3 Ditanya: PPh terutang =....? Jawab: Penghasilan per tahun = (gaji per bulan + tunjangan per bulan) x 12 Penghasilan per tahun = (Rp10.000.000,00 + Rp12.750.000,00) x 12 Penghasilan per tahun = Rp273.000.000,00 Karena Tuan Sudiro merupakan karyawan maka ia dikenakan biaya jabatan maksimal sebesar Rp500.000,00 atau Rp6.000.000,00 karena sebelumnya ia menerima tunjangan. Penghasilan bersih per tahun = penghasilan per tahun - biaya jabatan Penghasilan bersih per tahun = Rp273.000.000,00 - Rp6.000.000,00 Penghasilan bersih per tahun = Rp267.000.000,00 Karena Tn Sudiro berstatus K/3 maka PTKP-nya adalah Rp72.000.000,00 PKP = Penghasilan bersih per tahun - PKP PKP = Rp267.000.000,00 - Rp72.000.000,00 PKP = Rp195.000.000,00 PPh terutang = (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp135.000.000,00) PPh terutang = Rp3.000.000,00 + Rp20.250.000,00 PPh terutang = Rp23.250.000,00 Sementara untuk perlakuan akuntansinya adalah: November 2020 - Desember 2022 = 14 bulan Total PPh dari awal bekerja sama akhir tahun 2022 = 14/12 x Rp Rp23.250.000,00 Total PPh dari awal bekerja sama akhir tahun 2022 = Rp27.125.000 Dengan demikian, PPh terutang yang dibayar adalah Rp23.250.000,00 per tahun. Sementara perlakuan akuntansinya dihitung berdasarkan awal menerima gaji hingga pencatatannya pada tahun 2022 yakni sebesar Rp27.125.000. Note: jawaban di atas untuk soal nomor 1.


Wiwi W

04 Juni 2022 02:58

no 2 nya kak 😭

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

53

5.0

Jawaban terverifikasi