Evelyn F

26 November 2023 04:47

Iklan

Evelyn F

26 November 2023 04:47

Pertanyaan

Tolong bantu jawab ya

Tolong bantu jawab ya

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

05

:

28

Klaim

4

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Kevin L

Gold

14 Desember 2023 03:19

Jawaban terverifikasi

Pertanyaan ini berkaitan dengan topik hukum dan peradilan di Indonesia, khususnya tentang badan peradilan yang berwenang menangani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Penjelasan: 1. Dalam sistem peradilan di Indonesia, ada beberapa badan peradilan yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda-beda. 2. Mahkamah Konstitusi berwenang menangani kasus yang berkaitan dengan konstitusi atau UUD, bukan kasus pelanggaran hukum oleh hakim. 3. Pengadilan Tinggi berwenang menangani kasus yang diajukan banding dari Pengadilan Negeri, bukan kasus pelanggaran hukum oleh hakim. 4. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang menangani kasus-kasus banding dari Pengadilan Tinggi, bukan kasus pelanggaran hukum oleh hakim. 5. Komisi Yudisial adalah lembaga yang berwenang menangani kasus pelanggaran etik dan perilaku hakim, termasuk tindakan suap, gratifikasi, dan kasus asusila. Kesimpulan: Jadi, badan peradilan yang berwenang menangani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim adalah Komisi Yudisial (D).


Iklan

Anonim

17 Desember 2023 09:51

Jawaban terverifikasi

<h1><strong>D. Komisi Yudisial</strong></h1><p>&nbsp;</p><p>Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial berhak untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Komisi Yudisial juga berhak untuk memberikan rekomendasi pemberhentian hakim kepada Mahkamah Agung.</p>

D. Komisi Yudisial

 

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial berhak untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Komisi Yudisial juga berhak untuk memberikan rekomendasi pemberhentian hakim kepada Mahkamah Agung.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap.... a merasa terbebani b individualisme c sosial tanpa pamrih d sama sama harus menanggung

107

5.0

Jawaban terverifikasi