Amanda F

15 Januari 2020 13:24

Iklan

Amanda F

15 Januari 2020 13:24

Pertanyaan

tokih politik dan pemuda indonesia yang memilih sikap non kooperatif dengan pemerintah jepang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

44

:

10

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Samsiah

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

25 Desember 2021 02:37

Jawaban terverifikasi

Hai Amanda F, Kakak bantu jawab ya. Pada masa pendudukan Jepang, beberapa tokoh Indonesia ada yang memilih bersikap kooperatif terhadap Jepang dalam berjuang meraih kemerdekaan, dan adapula tokoh-tokoh Indonesia yang berjuang secara nonkooperatif terhadap Jepang. Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut ini: Pada masa pendudukan Jepang, beberapa tokoh Indonesia ada yang memilih bersikap kooperatif terhadap Jepang dalam berjuang meraih kemerdekaan seperti yang dilakukan oleh Sukarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, KH. Hasyim Asyari dan lain-lain. Selain itu, ada pula tokoh-tokoh Indonesia yang berjuang secara nonkooperatif terhadap Jepang. Perjuangan mereka dilakukan dengan strategi pergerakan bawah tanah, seperti yang dilakukan oleh Sutan Sjahrir dan dr. Cipto Mangunkusumo. Menurut kelompok mereka bersikap kooperatif dengan negara fasis Jepang tidak akan menguntungkan perjuangan Indonesia. Karena Jepang hanya akan memanfaatkan para tokoh Indonesia untuk kepentingan Jepang.


Iklan

Aisya X

22 Maret 2020 16:05

sutan syahrir bahkan melakukan gerakan bawah tanah


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu ketentuan yang terkandung dalam Agrarische Wet 1870 adalah pemegang salah satu hak diwajibkan membayar sewa maksimum 5 gulden pertahun yang mulai dibayarkan pada tahun ke-6. Hak yang dimaksud adalah (A) Hak sewa (B) Hak erfpacht (C) Hak eigendom (D) Hak konsesi (E) Hak domein

31

0.0

Jawaban terverifikasi