Akane W

11 April 2022 17:34

Iklan

Iklan

Akane W

11 April 2022 17:34

Pertanyaan

Tn rahman bekerja pada perusahaaan x dengan status pegawai tetap dan memperoleh gaji pokok rp25.000.000,00 per bulan. tunjangan Rp5.000.000,00 per bulan. diketahui iuran pensiun 1% dari gaji kotor. iuran THT (tunjangan hari tua) Rp300.000,00 per bulan. biaya jabatan 5% (maksimal yang diperkenankan UU sebesar Rp6.000.000,00). Tn. hendri telah menikah sementara istrinya tidak bekerja. dari pernikahannya sudah dikaruniai anak 4. berdasarkan data kasus di atas, hitunglah: 3. berapakah gaji bersih (take home pay) tn. rahman per bulan?


1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

A. Selvi

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Ujung Pandang

12 April 2022 17:22

Jawaban terverifikasi

Halo Akane, Kakak bantu jawab ya :) Jawabannya Rp25.204.000,00 per bulan. Pembahasan: Diketahui: - Gaji pokok = Rp25.000.000,00 per bulan - Tunjangan = Rp5.000.000,00 per bulan - Iuran pensiun = 1% dari gaji pokok - Iuran THT (tunjangan hari tua) = Rp300.000,00 per bulan - Biaya jabatan 5% - Status menikah dengan 4 anak (K/3) Ditanyakan: gaji bersih (take home pay) per bulan. Jawab: Penghasilan kotor: - Gaji pokok sebulan = Rp25.000.000,00 - Tunjangan = Rp5.000.000,00 Total penghasilan kotor = Rp30.000.000,00 Pengurangan: - Iuran pensiun = 1% x Rp25.000.000,00 = Rp250.000,00 - Iuran THT = Rp300.000,00 - Biaya jabatan = 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00 Total pengurangan = Rp1.800.000,00 Gaji bersih sebulan = Total penghasilan kotor - Total pengurangan = Rp30.000.000,00 - Rp1.800.000,00 = Rp28.200.000,00 Gaji bersih setahun = Rp28.200.000,00 x 12 = Rp338.400.000,00 PTKP K/3: - WP Pribadi = Rp54.000.000,00 - WP nikah = Rp4.500.000,00 - 3 anak = Rp4.500.000,00 x 3 = Rp13.500.000,00 Total PTKP = Rp72.000.000,00 PKP = Gaji bersih setahun - PTKP = Rp338.400.000,00 - Rp72.000.000,00 = Rp266.400.000,00 Perhitungan PPh menggunakan tarif terbaru yang berlaku tahun 2022: 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00 15% x Rp190.000.000,00 = Rp28.500.000,00 25% x Rp16.400.000,00 = Rp4.100.000,00 Total Pajak setahun = Rp3.000.000,00 + Rp28.500.000,00 + Rp4.100.000,00 = Rp35.600.000,00 Pajak per bulan = Rp35.600.000,00/12 = Rp2.966.000,00 (dibulatkan dalam ribuan rupiah ke bawah) Take home pay = Gaji bersih sebulan - Pajak per bulan = Rp28.200.000,00 - Rp2.966.000,00 = Rp25.204.000,00 Jadi, gaji bersih (take home pay) Tn. Rahman per bulan adalah Rp25.204.000,00. Semoga membantu!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

361

0.0

Jawaban terverifikasi