Vanessa V

08 Maret 2022 05:17

Iklan

Vanessa V

08 Maret 2022 05:17

Pertanyaan

Tingkatan perwakilan diplomatik adalah .... a. Duta (Gerzant), duta besar berkuasa penuh (ambassador), menteri residen, atase- atase, kuasa usaha (Charge de affair), b. Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), duta (gerzant), menteri residen, kuasa usaha, atase-atase c. Duta besar berkuasa penuh (Ambasador), menteri residen, kuasa usaha, atase- atase, kuasa usaha, duta (gerzant) d. Menteri residen, kuasa usaha (Charge de affair), atase-atase, duta (gerzant), duta besar berkuasa penuh (ambassador). e. kuasa usaha (Charge de affair), atase-atase, duta (gerzant), duta besar berkuasa penuh (ambassador), menteri residen

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

17

:

43

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Aditya

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

23 Maret 2022 01:24

Jawaban terverifikasi

Hallo, Vanessa. Kakak bantu jawab ya :). Jawaban yang benar adalah B. Duta besar berkuasa penuh (ambasador), duta (gerzant), menteri residen, kuasa usaha, atase-atase. Yuk simak pembahasan berikut. Perwakilan diplomatik adalah utusan resmi negara yang ditempatkan ke negara lain untuk memberikan hasil observasi dari tahapan perjanjian internasional yang dijalankan. Tingkatan perwakilan diplomatik adalah: 1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dari urutannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dari negara asal. 2. Duta (gerzant) adalah duta yang senantiasa diberikan tugas untuk menjadi wakil diplomatik. 3. Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dangan ciri khas hanya memiliki tugas untuk mengurus urusan negara. 4. Kuasa usaha adalah perwakilan diplomatik yang dijadikan sebagai PNS dengan status pengangkatan oleh menteri luar negeri. 5. Atase-atase adalah pejabat pembantu dan duta besar yang tugasnya memberikan bantuan serta menjadi konsoler masyarakat di luar negari. Jadi, tingkatan perwakilan diplomatik adalah B. Duta besar berkuasa penuh (ambasador), duta (gerzant), menteri residen, kuasa usaha, atase-atase. Semoga membantu ya :).


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

16

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

11

2.2

Lihat jawaban (3)