Muhammad F

03 Juni 2022 03:00

Iklan

Muhammad F

03 Juni 2022 03:00

Pertanyaan

tingkatan diplomatik

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

20

:

39

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

P. SRI

Mahasiswa/Alumni Universitas Jambi

03 Juni 2022 06:13

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah Duta besar (Ambassador), Duta (Gerzant), Menteri residen, Kuasa usaha (Charge de Affair) dan Atase. Perwakilan diplomatik adalah utusan resmi Negara yang ditempatkan ke dalam bentuk Negara lain untuk memberikan hasil observasi dari tahapan perjanjian internasional di jalankan. Dalam macam perjanjian internasional, salah satunya disebutkan Konvensi Wina pada Tahun 1961, setidaknya perwakilan diplomatik memiliki tingkatan tertentu dan juga dari keterwakilan tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri antara lain: 1. Duta besar (Ambassador). Duta besar adalah tingkat tertinggi dari urutannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dari negara asal. Duta besar yang luar biasa tersebut, memiliki tugas serta berbagai fungsi perwakilan diplomatik seperti mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan, melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sebagai seorang duta besar luar yang telah ditunjuk pada tahapan perwakilan diplomatik, haruslah mampu untuk mengeluarkan serangkaian hukum dianggap perlu untyuk dikeluarkan, selain itupula sebagai duta besar mampu memberikan pelatihan kepada staf yang terkait. 2. Duta (Gerzant). Tingkatakan kedua adalah duta yang senantiasa diberikan tugas untuk menjadi wakil diplomatik. Dengan hal ini mengindikasikan bahwa pangkatnya lebih rendah dan duta besar. Baik dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, ataupun menjalankan keputusan lainnya. 3. Menteri residen. Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dangan ciri khas hanya memiliki tugas untuk mengurus urusan negara. Mentri reseden dalam tingkatkan ini tidak akan mampu untuk mengadakan pertemuan, tanpa adanya restu atau pengangkatan menjadi duta diplomatik. 4. Kuasa usaha (Charge de Affair). Kuasa usaha adaIah perwakilan diplomatik dengan pangkat yang memiliki urutan paling rendah, yang dijadikan sebagai PNS dengan status pengangkatan Mentri Luar Negri. Dengan fungsinya membatu keseluruhan oprasional dalam bidang-bidang diplomatik. 5. Atase. Atase dalam bagian urutan tingkat perwakilan diplomatik adalah pejabat pembantu dan duta besar yang tugasnya memberikan bantuan serta menjadi konsoler masyarakat di Luar negari. Atase terdiri tersusun secara berurutan atas dua bagian, yaitu atase pertahanan dan atase teknis. Jadi tingkatan diplomatik yaitu Duta besar (Ambassador), Duta (Gerzant), Menteri residen, Kuasa usaha (Charge de Affair) dan Atase.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

21

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

9

2.2

Lihat jawaban (3)