Ryn S
04 April 2023 23:06
Iklan
Ryn S
04 April 2023 23:06
Pertanyaan
1
2
Iklan
Nanda R

Community
24 Januari 2024 03:55
Pasal yang mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal adalah Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00." Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dalam Pasal 299, Pasal 346, dan Pasal 349.
· 0.0 (0)
Iklan
Salsabila M

Community
05 Mei 2024 03:58
Tanpa konteks lebih lanjut tentang undang-undang atau peraturan yang Anda maksud, sulit untuk memberikan jawaban yang akurat. Tindak pidana yang terkait dengan aktivitas ilegal dapat diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di berbagai yurisdiksi, dan pasal yang mengatur hal tersebut akan bervariasi tergantung pada negara, wilayah, atau jenis aktivitas ilegal yang dimaksud.
Jika Anda memiliki dokumen hukum tertentu yang ingin Anda cek, misalnya undang-undang pidana atau peraturan terkait aktivitas ilegal di negara atau wilayah tertentu, Anda dapat merujuk langsung ke dokumen tersebut atau mencari informasi secara online menggunakan kata kunci yang relevan. Saya akan senang membantu jika Anda dapat memberikan lebih banyak informasi atau konteks tentang dokumen atau undang-undang yang Anda pertanyakan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!