Jedidiya K

01 November 2022 01:07

Iklan

Jedidiya K

01 November 2022 01:07

Pertanyaan

terdapat enam asas dalam pelaksanaan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apakah pemilu yang sudah dilaksanakan di indonesia memenuhi keenam asas tersebut? sertakan bukti maupun alasan yang mendukung.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

39

:

38

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

15 Juni 2023 09:29

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: &nbsp;Sudah, pelaksanaan Pemilu 2004 dan ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah</strong> sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. <strong>Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari:</strong></p><ol><li><strong>Langsung,</strong> rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.</li><li><strong>Umum, </strong>memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.</li><li><strong>Bebas, </strong>setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun dan dijamin oleh undang-undang.</li><li><strong>Rahasia, </strong>dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.</li><li><strong>Jujur, </strong>setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li><li><strong>Adil,</strong> setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.</li></ol><p><strong>Pemilu pertama yang menerapkan keenam asas ini adalah Pemilu tahun 2004 yang diselenggarakan dua putaran dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.</strong><br>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, pemilu yang dilaksanakan di Indonesia telah memenuhi keenam asas tersebut, hal itu dapat dilihat dari Pemilu tahun 2004 yang diselenggarakan dua putaran dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla serta disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk mempertegas keenam asas tersebut.</u></strong></p>

Jawaban:  Sudah, pelaksanaan Pemilu 2004 dan ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017.

 

Pembahasan:

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari:

  1. Langsung, rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.
  2. Umum, memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.
  3. Bebas, setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun dan dijamin oleh undang-undang.
  4. Rahasia, dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
  5. Jujur, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Adil, setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Pemilu pertama yang menerapkan keenam asas ini adalah Pemilu tahun 2004 yang diselenggarakan dua putaran dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
 

Dengan demikian, pemilu yang dilaksanakan di Indonesia telah memenuhi keenam asas tersebut, hal itu dapat dilihat dari Pemilu tahun 2004 yang diselenggarakan dua putaran dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla serta disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk mempertegas keenam asas tersebut.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Segala sumber kekayaan yang terdapat di Indonesia berada di bawah kekuasaan ... A. negara bekas penjajah B. pejabat negara yang berpengaruh C. pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat D. pihak swasta E. warga negara Indonesia

12

3.5

Jawaban terverifikasi