Citra D
14 Maret 2022 12:33
Iklan
Citra D
14 Maret 2022 12:33
Pertanyaan
1
2
Iklan
I. Ghoniyah
19 Maret 2022 09:53
· 0.0 (0)
Iklan
Artha I
25 Januari 2024 01:36
Menurut Islam, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan 1.
Dalam kasus ini, seekor itik telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Menurut Islam, menyembelih hewan yang hampir mati tidak diperbolehkan . Oleh karena itu, tindakan menyembelih itik tersebut tidak sah.
Dalam hal mengkonsumsi daging itik tersebut, menurut Islam, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika hewan tersebut disembelih dengan benar, maka hewan tersebut hukumnya halal dimakan . Namun, dalam kasus ini, itik tersebut telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Oleh karena itu, daging itik tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!