Citra D

14 Maret 2022 12:33

Iklan

Citra D

14 Maret 2022 12:33

Pertanyaan

teman sekelas mu pernah melihat seseorang menyembelih seekor itik. itik yang telah disembelih itu ternyata belum mati. kemudian 5 orang tersebut menangkap nya lagi dan menyembelihnya sampai mati, bahkan lehernya sampai putus. sah atau tidak penyembelihan tersebut? berikan alasannya! bagaimana mengkonsumsi daging itik tersebut?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

11

:

23

:

32

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

I. Ghoniyah

19 Maret 2022 09:53

Jawaban terverifikasi

Hai Citra, Kakak bantu jawab yaa. Jawaban yang benar adalah penyembelihan tersebut sah dan halal untuk dikonsumsi jika sebelum memyembelih menyebut nama Allah, namun menyembelih hingga leher hewan terputus hukumnya makruh. Berikut pembahasannya: Jika sebelum menyembelih itik menyebut nama Allah dan saat penyembelihan itik tersebut masih hidup dan belum menjadi bangkai maka Itik tersebut sah dan halal dikonsumsi . Adapun memotong leher hewan hingga putus lehernya hukumnya makruh namun tetap sah dan halal dikonsumsi. Hal hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan : 1.Menyembelih hingga putus leher binatang tersebut. 2. Menyembelih dengan benda tumpul. 3.Menguliti sebelum hewan tersebut disembelih. Jadi, Jawaban yang benar adalah penyembelihan tersebut sah dan halal untuk dikonsumsi jika sebelum menyembelih menyebut nama Allah, namun menyembelih hingga leher hewan terputus hukumnya makruh. Semoga membantu yaa


Iklan

Artha I

25 Januari 2024 01:36

<p>Menurut <strong>Islam</strong>, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan <sup>1</sup>.</p><p>Dalam kasus ini, seekor itik telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Menurut <strong>Islam</strong>, menyembelih hewan yang hampir mati tidak diperbolehkan . Oleh karena itu, tindakan menyembelih itik tersebut tidak sah.</p><p>Dalam hal mengkonsumsi daging itik tersebut, menurut <strong>Islam</strong>, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika hewan tersebut disembelih dengan benar, maka hewan tersebut hukumnya halal dimakan . Namun, dalam kasus ini, itik tersebut telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Oleh karena itu, daging itik tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.</p>

Menurut Islam, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan 1.

Dalam kasus ini, seekor itik telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Menurut Islam, menyembelih hewan yang hampir mati tidak diperbolehkan . Oleh karena itu, tindakan menyembelih itik tersebut tidak sah.

Dalam hal mengkonsumsi daging itik tersebut, menurut Islam, hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai. Jika hewan tersebut disembelih dengan benar, maka hewan tersebut hukumnya halal dimakan . Namun, dalam kasus ini, itik tersebut telah disembelih tetapi ternyata belum mati. Oleh karena itu, daging itik tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

5

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

8

5.0

Lihat jawaban (3)