Silvia N

03 Januari 2023 00:49

Iklan

Silvia N

03 Januari 2023 00:49

Pertanyaan

Tatacara penempatan Konsuler

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

16

:

14

Klaim

5

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

K. KSheilaTA

06 Januari 2023 14:26

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Jawaban: Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, </strong><i><strong>Demende agregation (agreement)</strong></i><strong>, Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian </strong><i><strong>lettre decreance</strong></i><strong> (surat kepercayaan) dan Protokoler.</strong></p><p>&nbsp;</p><p><strong>Pembahasan:</strong></p><p><strong>Perwakilan diplomatik (konsuler) adalah</strong> perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Tata cara penempatan Perwakilan Diplomatik, diantaranya adalah:</strong></p><ul><li>Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.</li><li>Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.</li><li>Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.</li><li>Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan.&nbsp;</li><li><i>Demende agregation (agreement)</i>, yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.</li><li>Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).</li><li>Pelantikan dan pemberian <i>lettre decreance</i> (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.</li><li>Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak, dan kewajiban.</li></ul><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Dengan demikian, tata cara penempatan konsuler adalah</u></strong><u> </u><strong><u>Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, </u></strong><i><strong><u>Demende agregation (agreement)</u></strong></i><strong><u>, Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian </u></strong><i><strong><u>lettre decreance</u></strong></i><strong><u> (surat kepercayaan) dan Protokoler.</u></strong></p>

Jawaban: Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, Demende agregation (agreement), Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) dan Protokoler.

 

Pembahasan:

Perwakilan diplomatik (konsuler) adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.

 

Tata cara penempatan Perwakilan Diplomatik, diantaranya adalah:

  • Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.
  • Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan. 
  • Demende agregation (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.
  • Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).
  • Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.
  • Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak, dan kewajiban.

 

Dengan demikian, tata cara penempatan konsuler adalah Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, Demende agregation (agreement), Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) dan Protokoler.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara adalah…

233

3.7

Jawaban terverifikasi

1.Bagaimana hubungan antar Perundang - undangan sesuai dg herarkis tata urutan ? 2. Simaklah beberapa peraturan perundangan apakah peraturan tersebut SBG terjemahan atas peraturan perundangan atau tumpang tindih ? ( UU no 12 Tahun 2011, UU no 23Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2004 ) 3 . Tuliskan peraturan perundangan yg di undangkan atas perintah TAP MPR NO I / MPR/ 2003 4.sebutkan produk UU atas perintah UUD NRI Tahun 1945 ( pasal18, pasal 22, pasal 23, Pasal 26 , Pasal 27,pasal ,pasal 28, pasal 29, pasal 30 ,pasal 31 dan pasal 33 )

147

2.2

Lihat jawaban (3)