Silvia N
03 Januari 2023 00:49
Iklan
Silvia N
03 Januari 2023 00:49
Pertanyaan
5
1
Iklan
K. KSheilaTA
06 Januari 2023 14:26
Jawaban: Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, Demende agregation (agreement), Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) dan Protokoler.
Pembahasan:
Perwakilan diplomatik (konsuler) adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.
Tata cara penempatan Perwakilan Diplomatik, diantaranya adalah:
Dengan demikian, tata cara penempatan konsuler adalah Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik (Konsuler) oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan, Demende agregation (agreement), Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya), Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) dan Protokoler.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!