Lee S

01 April 2022 09:51

Iklan

Lee S

01 April 2022 09:51

Pertanyaan

Tarif PPN menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. jika wajib pajak badan melakukan transaksi pembelian sebesar Rp. 150.000.000,00 dan transaksi penjualan sebesar Rp. 250.000.000,00, maka kompensasi atas transaksi tersebut adalah .... a. piutang pajak Rp. 100.000.000,00 b. PPN masukan Rp. 100.000.000,00 c. tidak dapat dikompensasikan d. utang pajak Rp. 100.000.000,00 e. PPN keluaran Rp. 100.000.000,00

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

43

:

55

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Anggriani

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

31 Mei 2022 01:44

Jawaban terverifikasi

Jawabannya adalah opsi C. Diketahui - Tarif PPN menggunakan tarif tunggal sebesar 10%. - Wajib pajak badan melakukan pembelian Rp150.000.000,00 - Transaksi penjualan sebesar Rp250.000.000,00 Ditanya Kompensasi pajak Pembahasan Menurut pasal 13 ayat 1 huruf c UU KUP, dapat dipahami bahwa kompensasi adalah selisih lebih pajak adalah penggunaan lebih bayar PPN untuk membayar utang pajak (kurang bayar PPN) yang ada di bulan berikutnya. Pada soal tidak dapat data mengenai jumlah PPN yang kurang bayar untuk bulan sebelumnya Sehingga pada soal ini tidak dapat dihitung kompensasinya. Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah opsi C yaitu tidak dapat dikompensasikan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

35

5.0

Jawaban terverifikasi