BRIGITA A

21 Januari 2020 12:10

Iklan

Iklan

BRIGITA A

21 Januari 2020 12:10

Pertanyaan

tarif pajak bumi dan bagunan


13

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

S. Anugrah

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

22 Desember 2021 10:51

Jawaban terverifikasi

Halo Brigita, kakak bantu jawab yaa. Jawaban: Tarif PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP, sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Penjelasan: Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Tarif PBB adalah 0,5% dikalikan dengan NJKP. Oleh karena itu tarif PBB adalah 0,5%. Semoga membantu Brigita, have a nice day!


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

apa dampak covid 19 terhadap ekonomi Indonesia?

16

0.0

Jawaban terverifikasi