Wahyu A

22 September 2024 11:05

Iklan

Wahyu A

22 September 2024 11:05

Pertanyaan

tan mupakat ing potong prakara iku tegese

tan mupakat ing potong prakara iku tegese

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

38

:

57

Klaim

7

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Attiyatul H

24 September 2024 15:01

Jawaban terverifikasi

<p>"Tan mupakat ing patang prakara" dalam bahasa indonesia berarti "tidak sepakat dalam empat hal". Ungkapan ini menggambarkan situasi dimana terdapat ketidaksepakatan dalam empat aspek penting, yaitu :</p><p>1. Rasa (perasaan),&nbsp;</p><p>2. Pikiran (cara berpikir),&nbsp;</p><p>3. Ucap (perkataan),&nbsp;</p><p>4. Laku (tindakan),&nbsp;</p><p>Artinya jika dalam empat hal ini tidak ada kesepakatan atau keselarasan, maka akan sulit mencapai tujuan atau keharmonisan dalam suatu hubungan atau kerjasama.&nbsp;</p>

"Tan mupakat ing patang prakara" dalam bahasa indonesia berarti "tidak sepakat dalam empat hal". Ungkapan ini menggambarkan situasi dimana terdapat ketidaksepakatan dalam empat aspek penting, yaitu :

1. Rasa (perasaan), 

2. Pikiran (cara berpikir), 

3. Ucap (perkataan), 

4. Laku (tindakan), 

Artinya jika dalam empat hal ini tidak ada kesepakatan atau keselarasan, maka akan sulit mencapai tujuan atau keharmonisan dalam suatu hubungan atau kerjasama. 


Iklan

Rendi R

Community

25 November 2024 14:39

Jawaban terverifikasi

<p><strong>"Tan mupakat ing potong prakara"</strong> dalam bahasa Jawa berarti <strong>"tidak sepakat dalam memutuskan suatu perkara"</strong> atau <strong>"tidak sepakat dalam mengambil keputusan"</strong>. Frasa ini biasanya digunakan untuk menggambarkan situasi di mana beberapa pihak tidak setuju atau tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah atau perkara.</p><p><strong>"Mupakat"</strong> berarti sepakat atau setuju, sedangkan <strong>"potong prakara"</strong> merujuk pada keputusan atau pemutusan suatu masalah. Jadi, jika ada yang tidak "mupakat," berarti tidak ada kesepakatan dalam menyelesaikan atau menentukan solusi untuk masalah tersebut.</p>

"Tan mupakat ing potong prakara" dalam bahasa Jawa berarti "tidak sepakat dalam memutuskan suatu perkara" atau "tidak sepakat dalam mengambil keputusan". Frasa ini biasanya digunakan untuk menggambarkan situasi di mana beberapa pihak tidak setuju atau tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu masalah atau perkara.

"Mupakat" berarti sepakat atau setuju, sedangkan "potong prakara" merujuk pada keputusan atau pemutusan suatu masalah. Jadi, jika ada yang tidak "mupakat," berarti tidak ada kesepakatan dalam menyelesaikan atau menentukan solusi untuk masalah tersebut.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Implikasi yuridis Pancasila sebagai dasar negara adalah…

12

0.0

Jawaban terverifikasi