Amalia S

03 Januari 2022 11:20

Iklan

Amalia S

03 Januari 2022 11:20

Pertanyaan

syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

15

:

32

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

W. Ega

24 Januari 2022 16:27

Jawaban terverifikasi

Hallo Amalia, kakak bantu jawab ya. Jawaban dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut: syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain: 1. Islam. 2. Merdeka. 3. Memiliki Nishâb. 4. Harta Itu Menjadi Miliknya Secara Penuh. 5. Berlalu Setahun Lamanya. Penjelasan : 1. Islam. Zakat mal ini hanya diambil dari kaum Muslimin dan tidak diambil dan tidak diterima dari kaum kafir , baik kafir harbi maupun kafir dzimmi; karena firman Allâh Azza wa Jalla : وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [at-Taubah/9:54]. Ini juga didukung oleh pesan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke Yaman untuk mendakwahi mereka agar memeluk Islam terlebih dahulu. Jika sudah memeluk Islam, baru setelah itu, mereka diperintahkan untuk menunaikan zakat. Dengan demikian jelas bahwa Islam merupakan syarat wajib zakat. [lihat Hâsyiah Ibnu Qâsim atas Raudh al-Murbi’, 3/166]. 2. Merdeka. Zakat mal ini tidak dibebankan kepada hamba sahaya, karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhuma, beliau berkata : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ, وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْداً وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِيْ بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjual kecuali bila pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta maka hartanya milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. [Muttafaqun ‘Alaihi]. Ini juga dikuatkan dengan pernyataan sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma : لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ Tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang budak sampai dia dimerdekakan. 3. Memiliki Nishâb. Seorang Muslim yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila memiliki harta yang mencapai nishâb. Nishâb adalah ukuran standar (minimal) yang ditetapkan syariat untuk dikenai kewajiban zakat. Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta. Syarat ini disimpulkan dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah [Muttafaqun ‘alaihi] Apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat. 4. Harta Itu Menjadi Miliknya Secara Penuh. Maksudnya, harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang sehingga ia bebas mengelolanya dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan yang masih dihutang atau belum diserahkan karena harta ini masih belum menjadi miliknya sepenuhnya. 5. Berlalu Setahun Lamanya. Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْل: لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah, no. 1792 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan Ibnu Mâjah 2/98]. Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi : عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya [HR Abu daud no. 1571 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud 1/346]. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah : 1. Islam. 2. Merdeka. 3. Memiliki Nishâb. 4. Harta Itu Menjadi Miliknya Secara Penuh. 5. Berlalu Setahun Lamanya. Semoga dapat membantu ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Al-khulafa'u ar -rasyidun artinya.... A.Pemimpin yang mendapatkan gelar B.Pemimpin yang dihormati C.Pemimpin yang mendapat hidayah D.Pemimpin yang dikasihi

10

3.7

Jawaban terverifikasi

perhatikan surat QS an- Najm ayat 41, hukum tajwid pada ayat yang bergaris bawah secara berurutan? a.mad wajib mutahsil b.mad Jaiz munfasil c.mad shilah twawilah d.mad arit wi sukun

15

5.0

Lihat jawaban (3)