Dwi P

05 November 2024 13:59

Iklan

Dwi P

05 November 2024 13:59

Pertanyaan

syarat ijab kabul

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

10

:

58

:

49

Klaim

7

2


Iklan

Aurelia N

06 November 2024 13:40

<p><strong>Syarat Sah Ijab Kabul Secara Negara</strong></p><ul><li>Fotokopi KTP , KK, akta kelahiran &amp; ijazah terakhir.</li><li>Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)</li><li>Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)</li><li>Surat persetujuan mempelai (Model N4)</li><li>Surat izin orang tua (Model N5)</li><li>Fotokopi KTP wali &amp; 2 saksi.</li></ul>

Syarat Sah Ijab Kabul Secara Negara

  • Fotokopi KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir.
  • Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)
  • Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  • Surat izin orang tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP wali & 2 saksi.

Iklan

Rendi R

Community

05 November 2024 23:05

<p>&nbsp;</p><p><strong>Ijab Kabul</strong> adalah proses akad atau perjanjian dalam hukum Islam yang sering digunakan dalam berbagai jenis transaksi, termasuk pernikahan. Dalam konteks pernikahan, ijab kabul adalah ucapan atau pernyataan yang mengikat antara calon suami dan calon istri yang dilakukan secara jelas, sah, dan sesuai dengan aturan syariat Islam.</p><p>Berikut adalah <strong>syarat-syarat ijab kabul dalam pernikahan</strong> menurut hukum Islam:</p><p>1. <strong>Ada Dua Pihak yang Berakad</strong></p><ul><li><strong>Ijab</strong> (ucapan atau tawaran dari pihak yang memberi, biasanya wali atau pihak yang memberi mahar) dan <strong>kabul</strong> (persetujuan dari pihak penerima, biasanya calon pengantin).</li><li>Pihak yang terlibat haruslah memiliki kapasitas hukum untuk melakukan pernikahan, seperti sudah baligh dan berakal sehat.</li></ul><p>2. <strong>Ucapan yang Jelas</strong></p><ul><li><strong>Ijab</strong> harus berupa pernyataan yang jelas dan dapat dipahami, seperti "Saya nikahkan kamu dengan ... (nama calon pengantin perempuan) dengan mahar ...".</li><li><strong>Kabul</strong> harus berupa persetujuan atau penerimaan yang jelas dari calon pengantin, seperti "Saya terima nikahnya dengan mahar ...".</li><li>Kata-kata ijab kabul haruslah langsung dan tidak ambigu. Kedua belah pihak harus mengetahui dan memahami arti ucapan tersebut.</li></ul><p>3. <strong>Tidak Ada Halangan Syariat</strong></p><ul><li>Kedua belah pihak yang menikah tidak boleh memiliki halangan syar'i, seperti masih ada hubungan mahram yang dilarang dalam Islam atau salah satu dari mereka masih terikat dengan pernikahan yang sah.</li><li>Keduanya harus dalam keadaan bebas dari status akad nikah yang sah dengan pihak lain.</li></ul><p>4. <strong>Dilakukan di Hadapan Saksi</strong></p><ul><li>Ada minimal dua orang saksi yang adil dan memenuhi syarat dalam Islam yang hadir saat ijab kabul untuk menyaksikan pernikahan. Saksi harus mendengar langsung ijab kabul dan mengetahui bahwa itu adalah pernikahan yang sah.</li></ul><p>5. <strong>Dilakukan dengan Sukarela</strong></p><ul><li>Kedua pihak yang terlibat dalam akad pernikahan harus melakukannya dengan sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.</li></ul><p>6. <strong>Dilakukan dalam Waktu yang Berdekatan</strong></p><ul><li>Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu waktu yang berdekatan dan tidak terpisah terlalu lama. Biasanya, akad nikah dilakukan langsung setelah ijab kabul dilakukan secara bersamaan atau dalam waktu yang sangat singkat.</li></ul><p>7. <strong>Ada Mahar</strong></p><ul><li>Salah satu syarat pernikahan dalam Islam adalah adanya mahar (maskawin) yang disepakati kedua belah pihak. Mahar ini bisa berupa uang atau benda yang telah disetujui bersama oleh kedua pihak.</li></ul><p>8. <strong>Kesepakatan Bersama</strong></p><ul><li>Kedua belah pihak harus sepakat dengan semua syarat yang disebutkan dalam ijab kabul, termasuk masalah mahar dan hal-hal terkait lainnya.</li></ul><p>Kesimpulan:</p><p>Ijab kabul adalah inti dari sebuah pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Syarat-syarat yang ada bertujuan untuk memastikan bahwa akad yang dilakukan adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam.</p>

 

Ijab Kabul adalah proses akad atau perjanjian dalam hukum Islam yang sering digunakan dalam berbagai jenis transaksi, termasuk pernikahan. Dalam konteks pernikahan, ijab kabul adalah ucapan atau pernyataan yang mengikat antara calon suami dan calon istri yang dilakukan secara jelas, sah, dan sesuai dengan aturan syariat Islam.

Berikut adalah syarat-syarat ijab kabul dalam pernikahan menurut hukum Islam:

1. Ada Dua Pihak yang Berakad

  • Ijab (ucapan atau tawaran dari pihak yang memberi, biasanya wali atau pihak yang memberi mahar) dan kabul (persetujuan dari pihak penerima, biasanya calon pengantin).
  • Pihak yang terlibat haruslah memiliki kapasitas hukum untuk melakukan pernikahan, seperti sudah baligh dan berakal sehat.

2. Ucapan yang Jelas

  • Ijab harus berupa pernyataan yang jelas dan dapat dipahami, seperti "Saya nikahkan kamu dengan ... (nama calon pengantin perempuan) dengan mahar ...".
  • Kabul harus berupa persetujuan atau penerimaan yang jelas dari calon pengantin, seperti "Saya terima nikahnya dengan mahar ...".
  • Kata-kata ijab kabul haruslah langsung dan tidak ambigu. Kedua belah pihak harus mengetahui dan memahami arti ucapan tersebut.

3. Tidak Ada Halangan Syariat

  • Kedua belah pihak yang menikah tidak boleh memiliki halangan syar'i, seperti masih ada hubungan mahram yang dilarang dalam Islam atau salah satu dari mereka masih terikat dengan pernikahan yang sah.
  • Keduanya harus dalam keadaan bebas dari status akad nikah yang sah dengan pihak lain.

4. Dilakukan di Hadapan Saksi

  • Ada minimal dua orang saksi yang adil dan memenuhi syarat dalam Islam yang hadir saat ijab kabul untuk menyaksikan pernikahan. Saksi harus mendengar langsung ijab kabul dan mengetahui bahwa itu adalah pernikahan yang sah.

5. Dilakukan dengan Sukarela

  • Kedua pihak yang terlibat dalam akad pernikahan harus melakukannya dengan sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

6. Dilakukan dalam Waktu yang Berdekatan

  • Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu waktu yang berdekatan dan tidak terpisah terlalu lama. Biasanya, akad nikah dilakukan langsung setelah ijab kabul dilakukan secara bersamaan atau dalam waktu yang sangat singkat.

7. Ada Mahar

  • Salah satu syarat pernikahan dalam Islam adalah adanya mahar (maskawin) yang disepakati kedua belah pihak. Mahar ini bisa berupa uang atau benda yang telah disetujui bersama oleh kedua pihak.

8. Kesepakatan Bersama

  • Kedua belah pihak harus sepakat dengan semua syarat yang disebutkan dalam ijab kabul, termasuk masalah mahar dan hal-hal terkait lainnya.

Kesimpulan:

Ijab kabul adalah inti dari sebuah pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Syarat-syarat yang ada bertujuan untuk memastikan bahwa akad yang dilakukan adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam.


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tolong buatkan dialog ber 4,menceritakan keseharian mamah dirumah dari pagi sampai malam,dibagi bagi

15

5.0

Jawaban terverifikasi