Anisa R

15 Juni 2022 04:55

Iklan

Anisa R

15 Juni 2022 04:55

Pertanyaan

Sutarno adalah pegawai tetap pt sukabumi dengan memperoleh gaji sebulan rp 19.700.000,00. pt sukabumi mengikuti progam jaminan keselamatan kerja dengan premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing masing 0,5% dan 0.3% dari gaji. pt sukabumi juga mengikuti progam pensiun yang dibayar oleh Sutarno sebesar rp.150.000,00. Hitunglah PPH pasal 21!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

11

:

30

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

M. Rizky

Mahasiswa/Alumni Politekni Negeri Bandung

25 Juni 2022 13:21

Jawaban terverifikasi

Jawaban PPh = Rp20.473.680,00 Pembahasan Diketahui Gaji = Rp19.700.000,00 Premi jaminan kecelakaan kerja = 0,5% x Rp19.700.000,00 = Rp98.500,00 Premi jaminan kematian = 0,3% x Rp19.700.000,00 = Rp59.100,00 Iuran pensiun = Rp150.000,00 Biaya jabatan = 5% atau maksimal Rp500.000,00 perbulan Ditanya PPh Jawab Gaji bersih = Gaji + premi jaminan kecelakaan kerja + premi jaminan kematian - iuran pensiun - biaya jabatan Gaji bersih = Rp19.700.000,00 + Rp98.500,00 + Rp59.100,00 - Rp150.000,00 - Rp500.000,00 Gaji bersih = Rp19.207.600,00 perbulan Gaji bersih = Rp230.491.200,00 PTKP TK/0 = Rp54.000.000,00 PKP = Gaji bersih - PTKP PKP = Rp230.491.200,00 - Rp54.000.000,00 PKP = Rp176.491.200,00 Berdasarkan tingkat PKP di atas maka Sutarno dikenakan tarif 5% dan 15%. 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00 15% x Rp116.491.200,00 = Rp17.473.680,00 Total PPh = Rp20.473.680,00 Jadi, PPh Sutarno adalah Rp20.473.680,00


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

jelaskan perbedaan ekonomi primer dan ekonomi sekunder

3

5.0

Jawaban terverifikasi